JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen kembali menjadi sorotan. Pengamat politik Adi Prayitno menilai kenaikan tersebut berpotensi membuat partai politik baru dan partai nonparlemen semakin sulit memperoleh kursi di DPR.

Adi mengatakan terdapat kecenderungan ambang batas parlemen mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Ia mengaitkan wacana 5 persen dengan pernyataan terbaru Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengenai kemungkinan kenaikan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

“Memang ada kecenderungan ambang batas parlemen selalu naik, dari 2 persen, 3 persen, dan kalau kita mengacu kepada pernyataan terbaru dari Sekjen Gerindra Sugiono, maka bukan tidak mungkin di 2029 ambang batas parlemen itu 5 persen,” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Adi, wacana tersebut menjadi penting karena parliamentary threshold berkaitan langsung dengan peluang partai politik untuk masuk dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Semakin tinggi ambang batas yang ditetapkan, semakin besar pula persentase suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.

“Ini tentu menjadi salah satu poin yang ramai karena menyangkut bagaimana nasib partai politik, apakah bisa lolos ke parlemen ataupun tidak,” ujar Adi.

Namun, angka 5 persen saat ini masih merupakan wacana. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, dengan perubahan norma dan besaran ambang batas harus mengikuti parameter yang ditetapkan MK.

Adi menilai partai politik baru akan menghadapi tantangan tersendiri jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen. Menurut dia, partai baru membutuhkan dukungan pemilih yang cukup besar untuk memenuhi syarat tersebut, sementara mereka belum memiliki basis elektoral yang terbentuk seperti sejumlah partai yang telah lama berada di parlemen.

“Ini akan mengalami kesulitan yang cukup serius dengan dinaikkannya ambang batas parlemen menjadi 5 persen,” jelas Adi.

Ia juga menyinggung sejumlah partai yang pernah mengikuti pemilu tetapi belum memperoleh kursi di DPR, seperti PSI, Perindo, Hanura, PPP, Partai Ummat, dan Partai Gelora.

Adi Soroti Nasib Partai Nonparlemen

Menurut Adi, persoalan parliamentary threshold tidak hanya menyangkut partai baru. Partai yang pernah mengikuti pemilu tetapi belum memperoleh kursi di DPR juga harus menghadapi tantangan untuk memenuhi ambang batas apabila angka tersebut dinaikkan.

Dalam konteks tersebut, wacana kenaikan threshold menjadi salah satu isu yang berpotensi memengaruhi strategi partai politik menjelang Pemilu 2029.

Adi mengatakan perdebatan mengenai ambang batas pada akhirnya berkaitan dengan bagaimana sistem kepartaian dan representasi politik di parlemen akan dibentuk.

Adi juga menyinggung kemunculan partai politik baru menjelang Pemilu 2029. Salah satunya Partai Gerakan Rakyat yang disebutnya diinisiasi para relawan dan pendukung Anies Baswedan. Menurut Adi, keberadaan partai baru menunjukkan bahwa dinamika kepartaian terus berkembang. Namun, partai-partai baru tersebut harus menghadapi persyaratan elektoral apabila ingin memperoleh kursi di DPR.

Karena itu, pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold menjadi penting bagi partai-partai yang sedang membangun basis dukungan menjelang pemilu berikutnya.

Adi Ungkap Alasan Penyederhanaan Partai

Di sisi lain, Adi melihat kenaikan ambang batas parlemen dapat dikaitkan dengan gagasan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Ia mempertanyakan apakah kenaikan threshold nantinya memang diarahkan untuk membatasi jumlah partai yang berhasil masuk ke DPR.

“Jangan-jangan kenaikan ambang batas parlemen memang untuk menyederhanakan partai politik yang lolos ke parlemen, membatasi supaya yang lolos ke parlemen itu tidak banyak partai,” tuturnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Adi mengenai salah satu kemungkinan konsekuensi politik dari kenaikan ambang batas, bukan ketentuan resmi mengenai tujuan kebijakan tersebut.

Adi juga menjelaskan alasan yang kerap muncul dalam perdebatan mengenai penyederhanaan partai di parlemen. Menurutnya, semakin banyak partai politik yang memiliki kursi di DPR, proses mencapai kompromi dalam pembahasan kebijakan dan agenda legislasi dapat menjadi lebih kompleks.

“Karena semakin banyak partai, maka akan sulit untuk melakukan kompromi-kompromi yang terkait dengan kebijakan ataupun nantinya yang akan dibahas di DPR,” pungkasnya.

Dengan demikian, wacana parliamentary threshold 5 persen kini menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain sistem kepartaian untuk Pemilu 2029. Besaran akhirnya masih bergantung pada proses perubahan regulasi dan pembahasan pembentuk undang-undang dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (red)