JAKARTA, BERITA SENAYAN — Fraksi PKB DPR RI menyatakan komitmennya mengawal penyelesaian sengketa lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Janji di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Persoalan yang telah berlangsung sekitar 20 tahun tersebut kembali dibawa ke tingkat DPR setelah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan perwakilan DPRD Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Nasim Khan mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di Komisi VI DPR RI dengan melibatkan pihak BUMN dan instansi terkait. Nasim mengatakan aspirasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menjadi bahan untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama ini belum memperoleh kejelasan.

“Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan di Komisi VI DPR RI agar dapat dikomunikasikan dengan pihak BUMN dan instansi terkait,” ujar Nasim.

Menurutnya, komunikasi antara DPR, pemerintah daerah, BUMN, dan kementerian terkait diperlukan untuk mengetahui secara jelas status lahan eks-HGU tersebut.

Fraksi PKB, lanjut Nasim, ingin agar persoalan yang telah berlangsung selama dua dekade tidak kembali berlarut-larut dan menghambat agenda pembangunan daerah.

Sengketa Lahan Sudah Berlangsung Sejak 2005

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita menjelaskan persoalan lahan eks-HGU PTPN III Kebun Janji telah berlangsung sejak 2005. Ketidakjelasan tersebut berdampak terhadap rencana pemerintah daerah dalam melakukan perluasan kawasan perkotaan dan penataan ruang.

Pemkab Labuhanbatu juga menghadapi kendala ketika hendak menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor pemerintahan maupun fasilitas pendidikan.

“Konflik ini sudah berjalan sekitar 20 tahun. Kami ingin penataan kota dapat dilakukan, tetapi untuk membangun kantor dan fasilitas publik saja kami kesulitan karena lahan belum memperoleh kejelasan status,” kata Maya.

Menurut Maya, kepastian mengenai status lahan menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun agenda pembangunan secara lebih terarah.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan rencana penataan kawasan perkotaan dan dokumen tata ruang daerah. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian agar lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

DPRD Sumut Soroti Persoalan Penguasaan Aset

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan konflik antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai penguasaan lahan yang berkaitan dengan aset BUMN.

“Konflik ini terjadi antara pemerintah daerah dengan persoalan penguasaan lahannya. Ketika Ibu Bupati ingin membangun fasilitas masyarakat, ternyata ada persoalan dengan lahan yang seharusnya dapat digunakan,” tegas Zeira.

Karena itu, ia menilai kejelasan mengenai status hukum lahan dari pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Nasim Soroti Maraknya Konflik Agraria

Nasim mengatakan persoalan sengketa tanah bukan hanya terjadi di Labuhanbatu, tetapi juga masih ditemukan di berbagai daerah. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerangka regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa pertanahan.

“Persoalan tanah masih marak terjadi di berbagai daerah. Karena itu, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menghadirkan penyelesaian persoalan agraria secara mendasar,” jelas Nasim.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu agenda DPR dalam memperkuat pengaturan mengenai persoalan agraria, termasuk konflik pertanahan yang telah berlangsung dalam waktu panjang.

Nasim menegaskan Fraksi PKB DPR RI akan mengawal persoalan lahan eks-HGU PTPN III tersebut dalam pembahasan bersama pihak-pihak terkait. Menurutnya, penyelesaian harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ia menilai kejelasan status lahan akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Menurut kami yang paling penting adalah ada kejelasan mengenai status lahan dan ada solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Nasim.

Pembangunan Labuhanbatu Menunggu Kepastian

Persoalan eks-HGU PTPN III Kebun Janji kini menjadi salah satu aspirasi daerah yang akan dibawa ke pembahasan di Komisi VI DPR RI. Fraksi PKB DPR RI mendorong adanya komunikasi dengan pihak BUMN dan instansi pemerintah terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status serta mekanisme penyelesaian lahan.

Nasim menegaskan penyelesaian persoalan tersebut perlu diarahkan agar kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Jangan sampai persoalan status lahan menghambat pembangunan yang manfaatnya untuk masyarakat,” pungkas Nasim (red)