JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini meminta Kementerian Koperasi memperkuat pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, pengawasan perlu menjadi bagian penting dalam operasionalisasi program agar koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan secara sehat dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Anggia dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“Dalam pembahasan isu-isu aktual perkoperasian, Komisi VI meminta penjelasan mengenai perkembangan operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk kesiapan kelembagaannya, model pendampingan dan pengawasannya. Kami meminta penjelasan seperti apa kesiapan tersebut,” ujar Anggia.
Anggia menilai pengawasan tidak seharusnya menjadi langkah yang baru dilakukan setelah koperasi menghadapi persoalan. Menurutnya, sistem pengawasan perlu disiapkan sejak awal bersama dengan kelembagaan dan pendampingan KDKMP. Dengan begitu, potensi persoalan tata kelola dapat diantisipasi lebih dini.
Selain pengawasan, Anggia menekankan pentingnya memastikan koperasi memiliki tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan, kata dia, tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas. Operasionalnya juga harus memiliki sistem yang mampu menjaga kepentingan anggota.
KDKMP Punya Cakupan Program yang Besar
KDKMP merupakan program pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menginstruksikan percepatan pembentukan dan pengembangan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan usaha KDKMP dapat disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah. Beberapa bidang yang tercakup antara lain sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik. Dengan cakupan yang besar tersebut, Anggia menilai pengawasan menjadi kebutuhan penting agar pertumbuhan jumlah koperasi diikuti kualitas tata kelola.
Selain pengawasan, Komisi VI DPR meminta Kementerian Koperasi menjelaskan model pendampingan yang disiapkan untuk KDKMP. Menurut Anggia, pendampingan diperlukan agar koperasi memiliki kemampuan menjalankan kegiatan usaha secara profesional.
Pendampingan juga dapat membantu pengurus memahami berbagai aspek operasional dan tata kelola koperasi. Dengan demikian, pembentukan KDKMP tidak hanya berorientasi pada jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga pada kemampuan koperasi menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Anggia Soroti Perlindungan Anggota
Perhatian terhadap pengawasan juga berkaitan dengan perlindungan anggota koperasi. Dalam rapat tersebut, Anggia menyampaikan adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar simpanan anggota Koperasi Mekar Sari.
“Kami juga menerima aduan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar simpanan anggota Koperasi Mekar Sari. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Koperasi mengambil langkah konkret untuk penyelesaian masalah tersebut,” tegasnya.
Anggia mengungkapkan sejumlah anggota koperasi tersebut telah menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Komisi VI DPR. Anggia mengatakan salah satu anggota yang menyampaikan pengaduan bahkan telah berusia 76 tahun.
“Ada anggota yang usianya 76 tahun. Uangnya disimpan di koperasi, tetapi tidak bisa diambil. Kami juga mendapatkan informasi bahwa koperasi tersebut memungut uang dari orang-orang yang bukan anggota koperasi,” ungkapnya.
Atas pengaduan tersebut, Anggia meminta Kementerian Koperasi menjelaskan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan sekaligus melindungi anggota. Ia juga meminta pengawasan diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Pengawasan Koperasi Tak Boleh Hanya Fokus KDKMP
Menurut Anggia, penguatan pengawasan koperasi tidak hanya berlaku bagi KDKMP yang sedang dikembangkan pemerintah. Koperasi eksisting yang telah beroperasi juga perlu mendapatkan perhatian, terutama ketika terdapat pengaduan dari anggota.
“Ini apa langkah dari Kementerian Koperasi untuk melindungi dan memulihkan hak-hak anggota, serta memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi?” tanyanya.
Menurutnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan anggota harus menjadi bagian dari tata kelola koperasi. Anggia mengingatkan agar program pengembangan koperasi tidak hanya mengejar target jumlah kelembagaan.
“Jangan sampai kita membangun banyak koperasi, tetapi kemudian persoalan tata kelola dan perlindungan anggota tidak menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia menilai koperasi harus mampu menjalankan fungsi sebagai instrumen ekonomi rakyat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi anggotanya.
“Koperasi harus benar-benar menjadi instrumen ekonomi rakyat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi anggotanya,” pungkas Anggia (red)

Berita terkait