JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Zainul Munasichin mengungkap lima aspirasi utama serikat pekerja yang akan menjadi bahan pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Lima persoalan tersebut mencakup sistem pengupahan, outsourcing atau alih daya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon, serta kepastian batas usia pensiun. Aspirasi itu disampaikan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) dalam audiensi bersama Fraksi PKB DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Zainul mengatakan Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan draf awal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan melalui pembahasan internal. Tahap berikutnya, DPR akan melakukan pembahasan bersama pemerintah untuk menyandingkan draf rancangan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berdasarkan pembahasan internal. Mulai minggu depan kami akan mulai bertemu dengan pemerintah untuk membahas draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama,” ujar Zainul di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, masukan dari serikat pekerja menjadi bagian penting sebelum pembahasan substansi RUU dilakukan lebih lanjut.

Lima Aspirasi Utama Serikat Pekerja

Zainul membeberkan lima isu yang disampaikan FSP-KEP kepada Fraksi PKB. Pertama, berkaitan dengan sistem pengupahan. Kedua, pengaturan outsourcing atau alih daya. Ketiga, kepastian mengenai PKWT. Selanjutnya, serikat pekerja meminta pengaturan yang lebih jelas mengenai PHK dan pesangon, serta batas usia pensiun bagi pekerja. Kelima isu tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.

Zainul mengatakan sebagian aspirasi yang disampaikan serikat pekerja sebenarnya telah terakomodasi dalam draf RUU yang disusun Komisi IX. Namun, masih terdapat sejumlah usulan yang belum masuk dalam rancangan awal.

“Beberapa masukan serikat pekerja ini sebenarnya sudah terakomodasi dalam draf RUU Komisi IX, tetapi ada juga poin yang belum masuk,” kata Zainul.

Karena itu, ia memastikan aspirasi tersebut akan kembali dibahas dalam proses Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Perwakilan FSP-KEP menyampaikan bahwa kepastian aturan mengenai PHK, pesangon, outsourcing, PKWT, dan usia pensiun menjadi perhatian utama pekerja. Penasehat DPC FSP-KEP Kabupaten Demak Jangkar Puspito mengatakan serikat pekerja berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan Panja.

“Kami menyampaikan usulan untuk Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di antaranya tentang PHK, pesangon, usia pensiun yang jelas, PKWT, dan outsourcing,” kata Jangkar.

Ia berharap Fraksi PKB DPR RI dapat memperjuangkan aspirasi tersebut dalam proses pembahasan bersama pemerintah.

Hindun Anisah Dorong Hubungan Industrial Berkeadilan

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Hindun Anisah mengatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Menurut Hindun, perlindungan hak pekerja perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.

“Harapannya, undang-undang ini nantinya benar-benar memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang,” ujar Hindun.

Ia menilai kejelasan aturan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

Fraksi PKB DPR RI menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja selama proses pembahasan RUU berlangsung. Zainul maupun Hindun menekankan bahwa masukan dari pekerja perlu dibahas dalam proses legislasi sehingga berbagai kepentingan dalam hubungan industrial dapat dipertimbangkan.

“Kami akan mengawal aspirasi ini sampai proses perumusan pasal selesai bersama pemerintah. Penguatan hak buruh adalah komitmen utama kami dalam membentuk regulasi ketenagakerjaan yang adil,” pungkas Hindun.

Dengan lima isu utama yang telah disampaikan serikat pekerja, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Aspirasi mengenai upah, outsourcing, PKWT, PHK dan pesangon, serta usia pensiun akan menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam proses tersebut (red)