BOGOR, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyatakan DPR RI akan menyiapkan payung regulasi untuk menata persoalan kuota batu dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Maman, kuota yang mengendap dan tidak terpakai dapat merugikan calon jemaah lain yang sudah siap berangkat. Persoalan tersebut juga menunjukkan masih lemahnya mekanisme penyampaian informasi kepada pemilik porsi haji.

“Kuota batu ini sangat mengganggu bukan hanya soal ada hak orang lain yang tidak terpakai, tapi soal mekanisme pemberian informasi kepada para pemiliknya,” ujar Maman saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Maman menjelaskan, persoalan kuota batu berkaitan erat dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pada kantor layanan haji tingkat kabupaten/kota.

Keterbatasan petugas membuat proses pelacakan dan komunikasi dengan pemilik porsi menjadi tidak maksimal, terutama ketika data kontak jemaah sudah tidak diperbarui.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah administratif sangat luas.

“SDM yang terbatas, misalnya untuk Kabupaten Bogor itu 40 kecamatan, mereka hanya punya 10 orang, itu sangat tidak mungkin,” tegasnya.

DPR Siapkan Payung Regulasi

Politisi Fraksi PKB tersebut mengungkapkan salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menetapkan status pemilik kuota batu sebagai jemaah yang dianggap tidak berangkat.

Apabila di kemudian hari pemilik porsi tersebut kembali mengajukan pendaftaran, permohonan tetap dapat diakomodasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maman menilai penataan tersebut diperlukan agar kuota yang tidak dimanfaatkan tidak menghambat kesempatan calon jemaah lain yang telah siap menjalankan ibadah haji.

“DPR akan mencoba melihat dan memayungi dengan sebuah regulasi agar kuota batu ini tidak mengganggu kelancaran dan juga memberikan hak bagi jemaah haji yang memang sudah siap untuk berangkat,” pungkasnya.

Kebutuhan Petugas Harus Dipenuhi

Lebih lanjut, Maman mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI segera memenuhi kebutuhan SDM di setiap Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) kabupaten/kota.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pertemuan Komisi VIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Haji dan Umrah di wilayah Jawa Barat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat serta kepala kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.

Sebagai bagian dari verifikasi data, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat telah melakukan sejumlah langkah.

Di antaranya mengidentifikasi jemaah yang menunda keberangkatan dan jemaah yang siap berangkat. Pemutakhiran nomor telepon juga dilakukan agar jemaah dapat terhubung dengan layanan pesan instan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah kuota yang tidak terpakai akibat pemilik porsi tidak dapat dihubungi.

Penataan kuota batu menjadi bagian dari upaya Komisi VIII DPR RI memastikan alokasi keberangkatan haji berjalan lebih tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi calon jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat (red)