JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan hingga implementasi undang-undang.

Menurut Ledia, masyarakat tidak hanya perlu dilibatkan ketika rancangan undang-undang (RUU) sedang disusun. Keterlibatan publik juga harus terus dilakukan untuk mengawal pelaksanaan aturan setelah disahkan.

“Kita akan melihat bahwa masukan-masukan yang ada nanti di implementasinya seperti apa. Jadi, karena tahapannya panjang, pada setiap tahapannya meaningful participation itu menjadi bagian yang sangat penting. Jadi enggak boleh bosan ngawalnya,” tegas Ledia saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan masukan dalam proses pembentukan undang-undang.

Masukan tersebut, kata dia, sebaiknya disampaikan berdasarkan kajian dan argumentasi yang relevan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Ledia menilai, partisipasi publik yang bermakna diperlukan untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Prolegnas 2027 Masih Tahap Penyerapan Aspirasi

Dalam kesempatan tersebut, Ledia menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI masih menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Proses tersebut masih mengacu pada long list Prolegnas 2025–2029. Baleg juga mempertimbangkan rancangan undang-undang yang belum selesai dibahas serta usulan baru dari berbagai daerah.

“Untuk (RUU) Prolegnas Prioritas 2027 saat ini kami sedang menyerap aspirasi. Jadi, kita belum sosialisasi karena memang masih menyerap aspirasi apa saja yang harus diatur di dalam Prolegnas Prioritas 2027,” ujarnya.

Ledia menyebut sejumlah isu yang masuk dalam penyerapan aspirasi, antara lain RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, RUU Masyarakat Adat, RUU Kehutanan, dan RUU Reforma Agraria.

Pembentukan UU Harus Sesuai Ketentuan

Lebih lanjut, Ledia mengingatkan agar pembentukan undang-undang tidak hanya memperhatikan substansi, tetapi juga memenuhi ketentuan formil.

Menurutnya, setiap tahapan penyusunan harus mengikuti aturan yang berlaku. Sementara itu, substansi undang-undang harus selaras dengan Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Yang paling penting jangan cacat formil, aturannya diikuti, penyusunannya diikuti. Kemudian berkaitan dengan substansi, tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang Dasar tentu, kemudian juga dengan Tap MPR, dengan undang-undang lain harus sinergi, harus harmonis. Jangan sampai pengaturannya tabrakan,” tutup Ledia (red)