JOMBANG, BERITA SENAYAN — Dinamika pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas dalam Muktamar ke-35 NU. Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung KH Masmuni Mahatma mengkritik langkah calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa yang membawa kesepakatan lima kandidat untuk mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Masmuni menilai penyampaian kesepakatan tersebut dalam Sidang Pleno III tidak tepat karena forum memiliki agenda dan mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurutnya, salah satu agenda Sidang Pleno III adalah laporan sekaligus pengesahan hasil sidang komisi. Karena itu, setiap gagasan terkait mekanisme pemilihan seharusnya disampaikan melalui ruang persidangan yang sesuai.

“Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,” ujar Masmuni kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Masmuni bahkan menilai sikap Zulfa dalam menyampaikan kesepakatan tersebut belum mencerminkan karakter yang semestinya dimiliki seorang calon pemimpin NU.

“Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,” tegasnya.

Sebelumnya, KH Zulfa Mustofa menyampaikan adanya kesepakatan bersama lima kandidat calon Ketua Umum PBNU untuk mendorong mekanisme pemilihan melalui AHWA.

Kesepakatan tersebut disebut melibatkan Zulfa bersama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Zulfa menyampaikan sikap tersebut di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Ia menyebut kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi di antara para kandidat. Zulfa juga mengajak calon ketua umum lainnya untuk mengikuti mekanisme AHWA tersebut.

Pernyataan itu kemudian memicu dinamika dalam Sidang Pleno III. Sejumlah peserta melayangkan interupsi hingga suasana persidangan sempat berlangsung riuh.

Masmuni menilai perbedaan pandangan dalam forum Muktamar merupakan hal yang wajar. Namun, dinamika tersebut tidak seharusnya menggeser agenda persidangan atau menimbulkan kegaduhan baru.

Menurutnya, seluruh peserta maupun kandidat calon Ketua Umum PBNU harus memahami posisi, tahapan, serta mekanisme persidangan yang sedang berjalan.

Di tengah memanasnya pembahasan, pimpinan Sidang Pleno III menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan tetap mengedepankan musyawarah mufakat.

Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III Prof Mohammad Nuh mengatakan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, forum akan menggunakan mekanisme voting.

Ia meminta peserta Muktamar tidak khawatir apabila musyawarah tidak menemukan titik temu karena pemungutan suara telah disiapkan sebagai mekanisme pengambilan keputusan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih menjadi salah satu dinamika utama Muktamar ke-35 NU.

Dorongan penggunaan AHWA dari sejumlah kandidat kini berhadapan dengan keharusan menjaga ketertiban serta mengikuti agenda dan mekanisme persidangan yang telah ditetapkan (red)