JOMBANG, BERITA SENAYAN – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) bakal membahas sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan isu tersebut menjadi bagian dari agenda Masail Qanuniyyah yang akan membahas berbagai persoalan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Masail Qanuniyyah (membahas) masalah-masalah terkait dengan urusan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu-isu kontemporer, termasuk isu RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya,” kata Niam sebelum agenda Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

Menurut Niam, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Muktamar NU merespons berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain Masail Qanuniyyah, Muktamar ke-35 NU juga akan menggelar pembahasan melalui Bahtsul Masail Waqi’iyah dan Bahtsul Masail Maudhu’iyyah.

Niam menjelaskan, Bahtsul Masail Waqi’iyah akan membahas berbagai persoalan kontemporer dan kontekstual yang berkaitan dengan isu keagamaan.

Sementara Bahtsul Masail Maudhu’iyyah akan membahas persoalan-persoalan tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi maupun dalam penerapan manhaj dini.

Materi Organisasi Jadi Agenda Penting

Selain membahas persoalan hukum dan keagamaan, Muktamar ke-35 NU juga akan membahas materi organisasi.

Niam menyebut materi organisasi menjadi salah satu bagian strategis karena berkaitan dengan keberlangsungan NU ke depan.

“Ini hal-hal yang bersifat strategis yang saya sampaikan, termasuk juga kepentingan-kepentingan jangka pendek para kandidat ya,” jelasnya.

Menurut Niam, berbagai materi tersebut akan menjadi bagian dari dinamika Muktamar, termasuk pembahasan mengenai arah organisasi dan kepentingan para kandidat dalam proses kepemimpinan NU.

Enam Komisi Disiapkan

Sementara itu, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU difokuskan pada pembahasan tata tertib penyelenggaraan persidangan.

Sidang tersebut juga akan membahas serta menyepakati agenda Muktamar secara keseluruhan. Setelah tata tertib dan agenda umum disepakati, pembahasan akan dilanjutkan melalui sidang-sidang komisi.

Panitia telah menyiapkan enam komisi untuk membahas berbagai materi Muktamar. Selain itu, proses tabulasi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) juga menjadi bagian dari rangkaian agenda Muktamar.

Dengan beragam agenda tersebut, Muktamar ke-35 NU tidak hanya menjadi forum konsolidasi organisasi, tetapi juga ruang bagi NU untuk merumuskan pandangan terhadap berbagai persoalan aktual, termasuk perkembangan regulasi dan isu hukum nasional (red)