JAKARTA, BERITA SENAYAN — DPR RI resmi menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam kepemimpinan Ombudsman RI setelah posisi Ketua sebelumnya, Hery Susanto, diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Majelis Etik Ombudsman.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna menjelaskan bahwa penetapan Nuzran Joher merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Komisi II DPR RI.
Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI Nomor B/45 tertanggal 30 Juli 2026 mengenai pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.
“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031,” kata Dasco.
Menurut Dasco, Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan terkait pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Dari proses tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., untuk menduduki posisi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
“Pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 … atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031,” ujar Dasco.
Disetujui dalam Rapat Paripurna
Setelah membacakan hasil pembahasan Komisi II, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi DPR RI terhadap penetapan Nuzran Joher.
“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
Para anggota DPR RI yang hadir kemudian menyatakan persetujuan.
“Setuju,” jawab anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.
Penetapan ini sekaligus menandai pergantian kepemimpinan Ombudsman RI setelah Hery Susanto tidak lagi menduduki posisi Ketua.
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan tersebut dibacakan oleh anggota Majelis Etik ORI, Partono, di Jakarta pada 8 Juni 2026.
Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Hery juga dinilai melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah serta kredibilitas Ombudsman RI.
Majelis Etik menyebut pelanggaran yang dilakukan Hery memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Unsur tersebut antara lain berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik.
Sebelum putusan final dijatuhkan, Hery Susanto juga telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI berdasarkan keputusan rapat pleno Ombudsman tertanggal 18 Mei 2026.
Dengan ditetapkannya Nuzran Joher, Ombudsman RI kini memiliki ketua baru untuk menjalankan mandat kelembagaan hingga 2031 (red)

Berita terkait