JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Marwan Jafar, menyoroti keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Menurutnya, penundaan hanya beberapa hari setelah kebijakan berlaku berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
DJP sebelumnya mulai menerapkan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut ditunda hanya empat hari kemudian melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan pengumuman tersebut, penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak melalui marketplace akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.
“Keputusan untuk menunda implementasi pajak marketplace setelah baru empat hari berlaku tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kami melihat ada persoalan konsistensi dalam implementasi kebijakan,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Marwan Minta Pemerintah Matangkan Kebijakan
Marwan menilai perubahan kebijakan dalam waktu sangat singkat, terlebih setelah aturan resmi diberlakukan, dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap regulasi pemerintah.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan sebuah kebijakan telah melalui kajian komprehensif sebelum diumumkan dan diterapkan.
Kajian tersebut, kata Marwan, tidak cukup hanya mempertimbangkan potensi penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kesiapan sistem, dampak ekonomi, kemampuan adaptasi masyarakat dan pelaku usaha, hingga efektivitas implementasi di lapangan.
“Setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, sebelum diberlakukan harus ada analisis yang mendalam, simulasi dampak, kesiapan sistem, koordinasi dengan pihak-pihak yang terdampak, dan komunikasi publik yang jelas,” ujarnya.
UMKM Online Ikut Terdampak
Marwan juga menyoroti dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha yang menggunakan marketplace, termasuk UMKM.
Menurut dia, ketika sebuah kebijakan pajak diumumkan dan mulai berlaku, pelaku usaha akan melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari administrasi, pencatatan transaksi, arus kas, hingga strategi penetapan harga.
“Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, masyarakat dan dunia usaha akan mempersiapkan diri. Kalau setelah kebijakan berjalan kemudian ditunda, tentu ada biaya penyesuaian dan kebingungan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha,” kata Marwan.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak yang terdampak sebelum kembali memberlakukan kebijakan tersebut pada November mendatang.
Bukan Pajak Baru
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui perdagangan elektronik.
DJP sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan yang dilakukan adalah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Marwan menilai perubahan mekanisme tersebut tetap membutuhkan kesiapan teknis dan komunikasi publik yang matang agar tidak menimbulkan kebingungan maupun beban penyesuaian bagi pelaku usaha.
“Yang paling penting adalah memastikan kebijakan yang diberlakukan benar-benar matang, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha,” pungkasnya (red)

Berita terkait