JAKARTA, BERITA SENAYAN – Persoalan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya.

Menurut Indrajaya, keterlambatan pembayaran gaji PPPK tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif atau angka dalam laporan keuangan. Di balik persoalan tersebut terdapat kebutuhan hidup para pegawai dan keluarganya yang harus tetap berjalan.

“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” kata Indrajaya di Jakarta, Rabu (12/08).

Ia menyoroti sejumlah laporan mengenai PPPK yang belum menerima gaji di berbagai daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, dengan sebagian mengalami keterlambatan hingga lima bulan.

Sementara itu, di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan dilaporkan belum menerima pembayaran untuk periode Januari-Februari 2026. Kondisi serupa juga terjadi di Palopo, dengan 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.

Indrajaya menilai situasi tersebut harus segera mendapat penyelesaian konkret. Sebab, PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Tiga Lapis Solusi Pemerintah

Indrajaya mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menyiapkan tiga skema untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Skema pertama berupa efisiensi belanja pemerintah daerah terhadap pengeluaran yang tidak menjadi prioritas. Kedua, pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah.

Jika kedua langkah tersebut belum mencukupi, pemerintah pusat menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang membutuhkan.

“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” ujarnya.

Menurut Indrajaya, total dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Angka tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU.

Namun, ia mengingatkan agar dukungan fiskal tersebut benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban daerah, termasuk pembayaran hak para PPPK.

Pemerintah Diminta Tak Menunggu Masalah Membesar

Indrajaya juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.

Pemetaan tersebut, kata dia, harus mencakup jumlah pegawai yang belum menerima gaji, kebutuhan anggaran, serta waktu penyelesaian pembayaran. Dengan demikian, solusi fiskal yang disiapkan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” katanya.

Indrajaya menegaskan kepastian pembayaran gaji merupakan bagian penting dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan pemerintahan daerah.

Menurutnya, aparatur yang menjalankan pelayanan publik membutuhkan kepastian hak dan kesejahteraan agar dapat bekerja secara optimal.

“PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik. Karena itu, kepastian status dan kesejahteraan mereka harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan pemerintahan daerah,” pungkasnya (red)