JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Polri meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana judi online di Indonesia masih sangat besar.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun. Sementara itu, nilai deposit tercatat Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Meski total perputaran dana menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, PPATK mencatat jumlah transaksi justru melonjak tajam. Kondisi ini menunjukkan pelaku semakin canggih dalam menyiasati sistem pengawasan dengan memecah transaksi menjadi nominal kecil yang dilakukan berulang kali.
“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia. Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” ujar Abdullah, Selasa (4/8/2026).
Menurut Abdullah, lonjakan jumlah transaksi menjadi bukti bahwa jaringan judi online masih aktif beroperasi dan terus mengembangkan modus baru untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
“Polri harus semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” tegasnya.
Legislator PKB itu juga meminta Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sekaligus membongkar jaringan hingga aktor intelektual yang berada di balik bisnis perjudian daring.
Selain itu, Abdullah menyoroti temuan PPATK yang mencatat lebih dari enam juta transaksi terkait aktivitas perjudian selama momentum Piala Dunia hanya dalam waktu satu bulan. Menurutnya, ajang olahraga internasional kerap dimanfaatkan sindikat judi online untuk memperluas jaringan dan menjaring korban baru.
“Piala Dunia menjadi momentum dan pintu masuk perjudian. Temuan jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” ujarnya.
Abdullah menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online. Karena itu, pemberantasan tidak cukup mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi juga harus dibarengi edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi sasaran utama para pelaku.
Ia berharap pemerintah, Polri, PPATK, lembaga keuangan, penyedia layanan digital, dan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat kolaborasi untuk memutus mata rantai perjudian online yang dinilai semakin mengkhawatirkan (red)

Berita terkait