JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dinilai masih belum optimal. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pendekatan yang berpihak kepada korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.

Menurutnya, maraknya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan menunjukkan adanya persoalan serius yang belum tertangani secara sistemik. Ia menilai lingkungan pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat bisa menimbulkan trauma berulang,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aktivitas dan budaya yang berkembang di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tanpa evaluasi total, potensi normalisasi kekerasan seksual akan terus terjadi.

Untuk menjamin objektivitas penanganan, Abdullah mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam proses investigasi dan evaluasi kasus.

Selain itu, ia menilai rendahnya pemahaman terkait kekerasan seksual di kalangan civitas akademika turut menjadi faktor pemicu berulangnya kasus. Oleh karena itu, edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu diperkuat secara menyeluruh.

“Sosialisasi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, tidak hanya ketika kasus muncul,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Ia juga mendorong penyusunan kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent di seluruh jenjang pendidikan sebagai langkah preventif jangka panjang.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan efektif.

“Lingkungan pendidikan harus benar-benar menjadi ruang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi semua,” pungkasnya (red)