JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah.
Menurut Indrajaya, penyesuaian gaji kepala daerah tidak boleh dilakukan secara otomatis. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada indikator kinerja yang terukur agar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya, Selasa (4/8/2026).
Legislator PKB itu menegaskan, Fraksi PKB tidak mempersoalkan apabila pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja, bukan sekadar menambah hak keuangan pejabat daerah.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Indrajaya mengusulkan agar besaran gaji kepala daerah dikaitkan dengan capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional.
“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” jelasnya.
Selain mendorong peningkatan kinerja, Indrajaya menilai kesejahteraan yang memadai dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Namun, ia menegaskan kenaikan gaji bukan solusi tunggal sehingga tetap harus diiringi pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.
Indrajaya memastikan Komisi II DPR RI siap mengawal pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pemerintahan daerah.
“Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya (red)

Berita terkait