JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat, meski aturan menggunakan frasa “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, afirmasi bagi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi bagi peserta pemilu. Keduanya memiliki mekanisme pengisian yang berbeda.

Abdullah menjelaskan, afirmasi bagi peserta pemilu menggunakan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sementara itu, afirmasi bagi penyelenggara pemilu menggunakan frasa “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Perbedaan rumusan tersebut, kata Abdullah, merupakan konsekuensi dari mekanisme rekrutmen yang berbeda.

Partai politik memiliki kewenangan langsung menyusun, menetapkan, dan mengajukan daftar bakal calon. Sedangkan penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.

“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri,” ujar Abdullah.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah saat mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Pemilu dan UU Pilkada secara virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Afirmasi Tetap Berlaku di Tahap Akhir

Meski menggunakan kata “memperhatikan”, DPR menilai ketentuan afirmasi perempuan tetap memiliki daya ikat dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.

Abdullah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013 yang menguji ketentuan yang secara materiil sama dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang saat ini dimohonkan pengujian.

“Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya,” jelasnya.

Putusan tersebut, lanjut Abdullah, memberikan keutamaan kepada calon perempuan yang telah lulus seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara.

Dengan demikian, afirmasi perempuan tetap diterapkan pada tahap penentuan akhir tanpa mengesampingkan proses seleksi berdasarkan kualifikasi calon.

DPR Sebut Afirmasi sebagai Open Legal Policy

DPR juga berpandangan bahwa rumusan mengenai afirmasi keterwakilan perempuan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Kebijakan tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang tidak melampaui batas kewenangan konstitusional.

DPR menilai rumusan afirmasi tersebut tidak bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas serta tidak menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

“DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Abdullah.

Perempuan Diminta Aktif Mendaftar

Di sisi lain, DPR menilai peningkatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu juga bergantung pada semakin banyaknya perempuan yang bersedia mengikuti proses pendaftaran.

Pasalnya, proses seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang mengajukan diri.

Karena itu, DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan menyatakan akan terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, termasuk para pemohon dalam perkara tersebut (red)