JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR akan mengakomodasi berbagai aspirasi serikat pekerja dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut disampaikan usai DPR menerima masukan dari koalisi 18 konfederasi serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Cucun, seluruh usulan yang disampaikan kalangan buruh akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik sebelum RUU Ketenagakerjaan dibahas lebih lanjut dalam tahapan legislasi di DPR.

“Kita (DPR RI) akan terus menerima dan mengakomodasi masukan-masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” kata Cucun.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini masih berada pada tahap awal. Setelah pembahasan di Panitia Kerja (Panja), draf RUU akan diproses oleh tim perumus, tim sinkronisasi, harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), kemudian kembali ke Komisi IX sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

Cucun menegaskan regulasi baru diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha akan kepastian hukum. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan iklim investasi menjadi tujuan utama penyusunan RUU tersebut.

“Dan untuk para pengusaha juga, ini sangat diperlukan untuk iklim investasi adalah yang namanya kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, koalisi serikat buruh menyerahkan berbagai usulan strategis, di antaranya pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), perlindungan pekerja digital, hingga pengaturan tenaga kerja asing (TKA).

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengusulkan agar masa kerja pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun atau dua kali kontrak dengan durasi masing-masing enam bulan. Setelah itu, pekerja wajib diangkat menjadi karyawan tetap.

“PKWT harus dibatasi. Tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak. Setelah satu tahun, pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap,” tegas Sunarno.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea mengatakan draf usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja tingkat nasional yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh di Indonesia.

Ia berharap komunikasi antara DPR dan kalangan buruh terus berlangsung hingga pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Dan kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu, dua bulan efektif dari hari ini,” ujar Andi (red)