JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Muara Tae, Kalimantan Timur, dan Rakawuta, Sulawesi Tenggara.
Komitmen tersebut disampaikan setelah Fraksi PKB menerima audiensi Kaoem Telapak di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Audiensi membahas sejumlah persoalan agraria yang dilaporkan terjadi di kedua wilayah tersebut, mulai dari dugaan tumpang tindih lahan, penggusuran paksa, hingga dugaan pengrusakan komoditas pertanian masyarakat yang berkaitan dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PKB diwakili Kapoksi Komisi IV DPR RI Jaelani, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso dan Anisah Syakur.
Jaelani: Jangan Sampai Konflik Agraria Melahirkan Masalah Baru
Kapoksi Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Jaelani menegaskan persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, konflik yang tidak segera diselesaikan dapat memperbesar ketegangan antara masyarakat, perusahaan, maupun aparat penegak hukum.
“Kami menginginkan adanya solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan justru melahirkan konflik baru. Jangan sampai masyarakat berhadapan terus-menerus dengan perusahaan maupun aparat penegak hukum hanya karena mereka memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” tegas Jaelani.
Ia memastikan Fraksi PKB akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Kaoem Telapak, khususnya terkait konflik di Muara Tae dan Rakawuta.
“Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi masyarakat. Penyelesaian konflik agraria harus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini berada pada posisi yang paling rentan,” ujarnya.
Konflik Muara Tae dan Rakawuta Jadi Perhatian
Dalam audiensi tersebut, Kaoem Telapak memaparkan kondisi di lapangan yang dinilai berkaitan dengan keberlangsungan ruang hidup masyarakat dan perlindungan wilayah adat.
Di Muara Tae, konflik disebut berkaitan dengan lahan seluas 893 hektare yang bersinggungan dengan wilayah adat dan melibatkan PT BSMJ.
Sementara di Rakawuta, terdapat persoalan tumpang tindih lahan pertanian produktif seluas 47 hektare dengan PT MWJP.
Juru Campaigner Kaoem Telapak, Ziadatunnisa Ilmi Latifa, berharap aspirasi tersebut tidak berhenti pada forum audiensi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret.
“Setelah berdiskusi, kami mendapatkan sejumlah rencana tindak lanjut dari berbagai komisi. Kami berharap Fraksi PKB dapat menindaklanjuti aspirasi kami sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari. Kami juga meminta Fraksi PKB terus melakukan pengawasan dan pendampingan untuk membantu menyelesaikan konflik,” ujar Ziadatunnisa.
Menurutnya, Kaoem Telapak sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian, antara lain pemetaan partisipatif, pengaduan kepada lembaga sertifikasi, dialog dengan pemerintah daerah, hingga audiensi dengan kementerian terkait.
Khozin Minta BPN Periksa Status Lahan Rakawuta
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengecekan terhadap status dan legalitas lahan yang menjadi persoalan di Rakawuta.
Menurut Khozin, kejelasan status dan riwayat penguasaan tanah menjadi aspek mendasar yang harus diperiksa secara objektif.
“Kalau ada dua klaim atas satu bidang tanah, negara harus hadir untuk memastikan mana yang memiliki dasar hukum yang sah. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memiliki hak justru kehilangan tanahnya atau berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
Khozin menilai persoalan pertanahan di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya melalui penanganan kasus per kasus.
Ia pun mendorong percepatan RUU Reforma Agraria sebagai salah satu upaya memperkuat kepastian hukum dan mencegah konflik agraria terus berulang.
“Pengaduan terkait pertanahan datang dari berbagai penjuru Indonesia dan jumlahnya cukup banyak. Karena itu, kita juga sedang mendorong percepatan RUU Reforma Agraria. Kalau persoalan-persoalan seperti ini tidak diselesaikan melalui perubahan dan penegasan regulasi, permasalahan serupa akan terus terjadi setiap hari,” kata Khozin.
PKB Soroti Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Fauqi Hapidekso menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
“Yang paling penting adalah masyarakat harus mendapatkan hak atas tanahnya dan memperoleh perlindungan hukum dalam upaya mencari keadilan. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi,” tegas Fauqi.
Menurutnya, penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh digunakan untuk membungkam masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Anisah Syakur mendorong penyelesaian konflik Muara Tae dan Rakawuta dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia menilai penyelesaian konflik harus menyentuh akar persoalan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, sekaligus mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.
Fraksi PKB menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi lintas lembaga dan komisi di DPR. Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak hanya diselesaikan pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan ruang hidup warga (red)

Berita terkait