JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Riau I, Karmila Sari, mendorong pemerintah segera memperkuat regulasi terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ideologi, sosial, dan budaya nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Karmila menilai Perpres tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari sektor militer, tetapi juga dapat muncul dari ancaman nonmiliter yang berpotensi memengaruhi kehidupan sosial, budaya, dan ideologi masyarakat.
“Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia,” kata Karmila Sari, Selasa (14/7/2026).
Menurut legislator Partai Golkar itu, pemerintah perlu menjadikan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pijakan dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait pencegahan penyebaran berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai bangsa, termasuk LGBTQ.
Ia menilai, penguatan regulasi harus disertai mekanisme penegakan hukum yang jelas sehingga tidak berhenti pada sebatas larangan normatif.
“Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut,” ujarnya.
Karmila berpandangan Indonesia memiliki karakter sosial, budaya, dan kehidupan beragama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Ia berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi penyebaran berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
Menurut Karmila, penguatan regulasi juga menjadi bagian dari strategi negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam kebijakan umum pertahanan negara, sehingga ketahanan nasional tidak hanya dibangun melalui kekuatan pertahanan, tetapi juga melalui perlindungan terhadap nilai-nilai kebangsaan (red)

Berita terkait