JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi salah satu prioritas legislasi DPR RI. Ia menegaskan, pembahasan regulasi tersebut tidak pernah dihentikan dan hingga kini masih terus berjalan di Komisi III DPR RI.
Saan membantah keras narasi yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks yang tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang sedang berlangsung.
“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Saan Mustopa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Karena itu, DPR bersama pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasannya melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Menurut Saan, Komisi III DPR RI secara rutin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan public hearing dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi profesi hukum, akademisi, hingga pakar untuk menyempurnakan substansi RUU.
“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi III baru saja menerima masukan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah organisasi lainnya sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang komprehensif.
Saan menegaskan, DPR ingin memastikan RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat sehingga mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan DPR tetap berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui pembentukan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan penegakan hukum.
“Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Saan (red)

Berita terkait