JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons usulan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum saat ini sudah berada dalam pengawasan KPK melalui mekanisme supervisi.

Habiburokhman menegaskan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan suatu perkara apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Namun, ia menilai kondisi tersebut belum diperlukan karena KPK telah melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Ya boleh saja, ya silakan saja, kalau KPK kan punya kewenangan. Tapi gini, kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja ya kan, jadi KPK melakukan supervisi,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa mekanisme supervisi oleh KPK merupakan bagian dari sistem pengawasan penegakan hukum sehingga proses penyidikan tetap dapat dipantau secara objektif tanpa harus langsung diambil alih.

Saat ini, penyidikan perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah masih berlangsung di Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Berkas perkara nantinya akan dilimpahkan kepada penuntut umum apabila seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi terkait batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Dalam perkara tersebut, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bagian dari percepatan penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik.

Di sisi lain, Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan apabila terdapat alasan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mahfud juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum agar tidak muncul anggapan bahwa pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk kompromi yang membatasi pengembangan kasus.

Meski demikian, Habiburokhman memastikan pengawasan KPK terhadap perkara tersebut telah berjalan sehingga proses hukum tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, mekanisme supervisi menjadi jaminan bahwa penanganan perkara tetap dapat dipantau tanpa harus mengubah lembaga yang menangani penyidikan (red)