JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek panas bumi (geotermal) di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengusut berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari dugaan dampak lingkungan hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Langkah tersebut diambil setelah Komisi XII menerima langsung pengaduan dari Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi dalam rapat audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Bambang menegaskan, DPR ingin memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi di lapangan sebelum merumuskan langkah penyelesaian.

“Kita ingin tahu apa yang terjadi dan bagaimana penanggulangan serta mitigasi bencana yang terjadi tersebut,” kata Bambang.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan pada masa persidangan mendatang dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak pengelola proyek geotermal tahap pertama.

Menurut Bambang, masyarakat menyampaikan bahwa keberatan mereka bukan terhadap pengembangan energi panas bumi secara umum. Warga justru meminta persoalan yang muncul dari proyek tahap pertama diselesaikan terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan.

Ia mengungkapkan, selain dugaan dampak lingkungan, warga juga mengeluhkan proses ganti rugi lahan serta realisasi program CSR yang dinilai belum dipenuhi.

“Mereka menyampaikan ini terkait dengan proses ganti rugi kemudian atensi CSR yang dulu dijanjikan itu pun belum tuntas. Nah ini kan saya pikir kita tidak sepenuhnya mendapat informasi utuh selama ini sehingga dengan adanya pengaduan ini yang sudah kita terima langsung ini akan kita tindak lanjuti,” ujar Bambang.

Menurutnya, seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan penting bagi Komisi XII dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek strategis sektor energi agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya, sejumlah laporan menyebut warga di sekitar PLTP Mataloko, Kabupaten Ngada, mengkhawatirkan munculnya lumpur panas, perubahan kondisi lahan, hingga dugaan pencemaran lingkungan setelah aktivitas proyek berlangsung.

Di sisi lain, kalangan akademisi dan pengelola proyek menilai fenomena mata air panas, uap, maupun lumpur panas merupakan manifestasi geologi alami di kawasan panas bumi dan belum dapat dikaitkan secara langsung dengan aktivitas pengeboran.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi alasan Komisi XII DPR RI untuk meminta penjelasan menyeluruh dari seluruh pihak agar diperoleh kepastian ilmiah sekaligus solusi yang adil bagi masyarakat terdampak (red)