JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Dedi Wahidi, mengingatkan seluruh sekolah dan madrasah agar tidak menjadikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai ajang perploncoan. Ia menegaskan MPLS harus menjadi ruang adaptasi yang aman, edukatif, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan perundungan.

“Kami mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, bersama Pemerintah Daerah dan institusi pendidikan, untuk memastikan seluruh sekolah dan madrasah melaksanakan MPLS sesuai prinsip edukatif, ramah anak, inklusif, bebas kekerasan, dan bebas perundungan,” kata Dedi Wahidi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dedi, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang melarang praktik perploncoan selama pelaksanaan MPLS. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari lemahnya pengawasan di berbagai daerah hingga potensi terjadinya perundungan terhadap peserta didik baru.

“Kami berharap semua stakeholder pendidikan benar-benar menjalankan Permendikdasmen 12/2026 dan menutup celah sekecil apa pun yang bisa memicu tindak perploncoan dalam masa kenal sekolah,” ujarnya.

Politisi PKB itu juga menekankan pentingnya perubahan pola penyelenggaraan MPLS dengan menempatkan kepala sekolah dan guru sebagai penanggung jawab utama. Menurutnya, keterlibatan organisasi siswa intra sekolah (OSIS) harus dibatasi hanya sebagai pendamping agar tradisi senioritas yang negatif dapat dihilangkan.

“Peran organisasi siswa (OSIS) harus dibatasi hanya sebagai pendamping. Penanggung jawab utamanya wajib berada di tangan kepala sekolah dan para guru,” tegas legislator asal Jawa Barat tersebut.

Selain aspek keselamatan peserta didik, Dedi juga mengingatkan agar pelaksanaan MPLS tidak menjadi beban ekonomi bagi orang tua. Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan tidak ada pungutan ataupun kewajiban membeli perlengkapan tertentu yang memberatkan keluarga siswa.

“Kami mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin bahwa pelaksanaan MPLS tidak menambah beban ekonomi keluarga. Tidak boleh ada pungutan, kewajiban membeli perlengkapan khusus, atau penugasan yang mensyaratkan pengeluaran tertentu yang memberatkan orang tua,” pungkasnya (red)