JAKARTA, BERITA SENAYAN – Guru Besar Ilmu Politik Prof. Saiful Mujani mengusulkan agar ambang batas (threshold) pendirian dan eksistensi partai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu cukup ditetapkan dengan syarat memiliki satu kursi di DPRD. Menurutnya, aturan yang terlalu ketat justru membatasi kebebasan politik yang dijamin konstitusi. Demikian disampaikan Saiful Mujani Research and Consulting melalui unggahan di akun X-nya. Jum’at (10/07)
Sebelumnya, pandangan tersebut disampaikan Saiful Mujani dalam diskusi yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 7 Juli 2026.
“Threshold partai mestinya satu kursi di DPRD. Itu sudah cukup,” ujar Saiful.
Ia menilai negara seharusnya mempermudah masyarakat untuk membentuk partai politik karena keberadaan partai merupakan wujud nyata pelaksanaan kebebasan berpendapat dan kebebasan berkumpul yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Saiful, pembatasan yang terlalu tinggi terhadap pendirian maupun keikutsertaan partai dalam pemilu justru berpotensi menghambat berkembangnya demokrasi.
“Permudah rakyat bikin partai. Partai itu wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berkumpul yang diamanatkan Undang-Undang. Jangan dibatasi. Jangan dipersulit,” katanya.
Selain mengusulkan ambang batas partai cukup satu kursi DPRD, Saiful juga meminta agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden maupun parliamentary threshold dihapuskan. Menurutnya, setiap suara rakyat harus memiliki nilai yang sama dan tidak boleh terbuang akibat mekanisme threshold.
“Jangan ada suara rakyat yang terbuang. Jangan ada suara rakyat yang diambil partai lain,” tegasnya.
Saiful berpandangan setiap partai politik yang memenuhi syarat seharusnya diberikan hak mengajukan pasangan calon presiden tanpa harus membangun koalisi terlebih dahulu.
“Setiap partai berhak mengajukan calon Presiden. Jangan dibatasi harus koalisi. Makin banyak calon, makin banyak suara rakyat terwakili. Makin mencerminkan kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Lebih jauh, Saiful mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada aspek teknis, seperti metode penghitungan suara atau sistem pemilu. Menurutnya, pembentuk undang-undang juga harus memberi perhatian serius terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi elektoral.
Ia menilai kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil merupakan fondasi utama yang harus menjadi prioritas dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
“Bukan hanya berkutat pada soal penghitungan suara, tetapi juga memperkuat prasyarat demokrasi elektoral seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, serta prinsip jujur dan adil,” pungkasnya (red)

Berita terkait