JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, H. Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy, menyoroti dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Jember yang kini tengah diusut aparat penegak hukum. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, kasus itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan telah merampas hak masyarakat kecil untuk memperoleh akses pembiayaan.

Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara itu diduga melibatkan penyalahgunaan ratusan identitas petani untuk pengajuan kredit fiktif dengan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kredit Usaha Rakyat adalah instrumen negara untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat produktif. Karena itu, setiap penyalahgunaan KUR sama artinya dengan merampas kesempatan rakyat kecil memperoleh modal usaha. Ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa,” tegas Gus Rivqy di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) itu menilai dugaan penggunaan identitas masyarakat tanpa proses verifikasi yang memadai menunjukkan adanya kelemahan serius dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), pengendalian internal, dan manajemen risiko penyaluran kredit di lingkungan perbankan.

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Gus Rivqy memastikan pihaknya akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap bank-bank milik negara tidak boleh dikorbankan akibat ulah segelintir oknum.

“Bank milik negara dibangun di atas kepercayaan publik. Jika tata kelola internal bisa ditembus oleh praktik seperti ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kredibilitas perbankan milik negara di mata masyarakat. Jangan biarkan Himbara kehilangan kepercayaan rakyat,” ujarnya.

Ia meminta manajemen BNI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR, mulai dari proses verifikasi debitur, kewenangan pejabat cabang, efektivitas pengawasan internal, hingga sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Menurut Gus Rivqy, evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi harus mampu mengungkap akar persoalan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kantor cabang lain.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para petani yang identitasnya diduga disalahgunakan. Negara, kata dia, harus memastikan korban tidak menanggung dampak administratif maupun persoalan hukum akibat perbuatan pihak lain.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat yang menjadi korban. Jangan sampai petani yang sama sekali tidak menikmati dana kredit justru menghadapi persoalan administrasi atau catatan kredit di kemudian hari. Hak-hak mereka harus dipulihkan,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Rivqy mengajak seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat tata kelola dan digitalisasi penyaluran kredit. Ia mendorong optimalisasi verifikasi identitas, validasi lapangan, audit berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi untuk menutup celah manipulasi data debitur.

“Komisi VI DPR RI akan terus mengawal agar seluruh BUMN, termasuk Himbara, menjalankan amanatnya secara profesional, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Program pembiayaan pemerintah harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya (red)