DENPASAR, BERITA SENAYAN – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan seluruh peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara tanpa diskriminasi. Menurutnya, seluruh rumah sakit harus memberikan layanan yang sama kepada peserta, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin usai meninjau pelayanan di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2026).

Dalam kunjungan itu, Muhaimin mengapresiasi kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilainya mampu memberikan perlakuan setara kepada seluruh peserta BPJS.

“Rumah sakit ini sangat bagus, sangat besar, dan melayani para peserta BPJS dengan amat sangat baik. Yang membahagiakan saya adalah peserta BPJS, terutama penerima bantuan iuran dari pemerintah, bisa dilayani dengan amat sangat baik tanpa ada pembedaan,” ujar Muhaimin.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lain dalam menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas. Muhaimin menjelaskan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS merupakan implementasi nyata semangat gotong royong, di mana iuran peserta, perusahaan, dan pemerintah digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat.

Ia mencontohkan pasien dengan penyakit katastrofik seperti gagal ginjal yang membutuhkan tindakan cuci darah secara rutin. Menurut Muhaimin, satu kali tindakan cuci darah di rumah sakit kelas A dapat menelan biaya sekitar Rp1,2 juta. Dengan kebutuhan dua kali tindakan setiap pekan, biaya pengobatan dapat mencapai sekitar Rp9,6 juta setiap bulan.

Melalui skema BPJS, seluruh biaya tersebut dapat ditanggung sehingga masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan yang tinggi.

Ajak Pekerja Segera Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Selain BPJS Kesehatan, Muhaimin juga menyoroti manfaat besar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengungkapkan salah satu pasien yang ditemuinya memperoleh manfaat JKK dengan nilai klaim mencapai sekitar Rp1,7 miliar untuk biaya pengobatan hingga proses pemulihan selesai.

Karena itu, Muhaimin mengimbau para pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri, setidaknya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, I Made Darma Jaya, menegaskan rumah sakitnya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien BPJS tanpa membedakan status kepesertaan.

“Komitmen kami tidak berubah, bahkan terus kami perkuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien-pasien BPJS. Salah satu buktinya, rumah sakit kami saat ini mendapat nominasi pelayanan terbaik. Kami juga mendedikasikan satu gedung poliklinik BPJS yang terstandarisasi dan nyaman. Pasien tidak akan merasakan adanya perbedaan strata maupun diskriminasi,” kata Darma Jaya.

Ia menambahkan peningkatan kualitas layanan tidak hanya dilakukan melalui penyediaan fasilitas yang memadai, tetapi juga dengan memastikan seluruh pasien memperoleh pelayanan yang profesional, setara, dan berkualitas (red)