SEMARANG, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mendorong penguatan pendampingan harmonisasi peraturan perundang-undangan hingga ke tingkat pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan regulasi sejak tahap penyusunan.

Pernyataan itu disampaikan Dewi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (8/7/2026).

Menurut legislator Partai Golkar dari Dapil Jawa Barat IV itu, proses harmonisasi seharusnya tidak hanya dilakukan ketika rancangan peraturan sudah selesai disusun. Pendampingan sejak awal akan membantu pemerintah daerah memastikan setiap regulasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendampingan yang lebih intensif akan membantu pemerintah daerah menyusun rancangan peraturan yang lebih berkualitas sebelum memasuki tahapan pembahasan,” ujar Dewi.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai harmonisasi harus menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar proses administratif. Ia menjelaskan, berbagai persoalan seperti ketidaksesuaian jenis peraturan, hierarki, hingga materi muatan seharusnya dapat diidentifikasi lebih dini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Dewi mengingatkan pentingnya menjaga kualitas harmonisasi di tengah tingginya beban kerja para perancang peraturan.

“Kalau beban setiap perancang masih sangat tinggi, tentu perlu dipastikan bagaimana kualitas dan pertanggungjawaban hasil harmonisasi yang dihasilkan. Penambahan SDM diharapkan benar-benar dapat menjawab persoalan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta dukungan sarana dan prasarana bagi para perancang peraturan. Menurutnya, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi SDM, tetapi juga oleh fasilitas kerja yang memadai.

“Kami ingin mengetahui langkah-langkah yang telah disiapkan untuk memperkuat sarana pendukung bagi para perancang. Penguatan SDM harus berjalan seiring dengan penyediaan fasilitas yang memadai agar kinerja dan kualitas regulasi semakin baik,” tegasnya.

Dewi berharap penguatan harmonisasi, peningkatan kapasitas perancang, serta dukungan fasilitas yang memadai mampu menghasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah (red)