JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII, Puteri Komarudin, menyoroti pentingnya kepastian regulasi dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu yang menjadi perhatian ialah mekanisme pungutan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang nantinya akan beroperasi di kawasan tersebut.

Menurut Puteri, kejelasan aturan sejak tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi faktor penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku industri keuangan.

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Mahkamah Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Minta Mekanisme Pungutan Dijelaskan

Puteri menilai mekanisme teknis yang akan diterapkan oleh regulator terhadap lembaga jasa keuangan di kawasan PFII tidak boleh menimbulkan multitafsir.

Ia meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memastikan sejak awal bagaimana tata kelola, pengawasan, hingga mekanisme pungutan akan diterapkan kepada pelaku usaha.

“Nanti di PFI ini, untuk lembaga-lembaga keuangan yang akan berdiri di sana, itu mekanismenya akan seperti apa yang dilakukan oleh lembaga seperti OJK, karena nanti kan berkaitan dengan teknis terkait dengan pendirian lembaga-lembaga keuangan di sana,” ujar Puteri.

Menurut politikus Fraksi Partai Golkar tersebut, kepastian regulasi merupakan salah satu syarat utama agar Indonesia mampu menarik lembaga keuangan internasional untuk beroperasi di PFII.

Tata Kelola Harus Disiapkan Matang

Selain aspek regulasi, Puteri juga mengingatkan pentingnya membangun tata kelola yang kuat melalui koordinasi antarlembaga.

Ia menilai Indonesia perlu belajar dari negara-negara yang telah sukses mengembangkan pusat finansial internasional, seperti Dubai, Hong Kong, dan Singapura, agar implementasi PFII berjalan efektif.

“Koordinasi ini barang mahal di Indonesia. Saya yakin kita mau memulai PFI ini dengan mekanisme yang sejelas-jelasnya, sehingga nanti ini bisa mengantisipasi rambatan yang tidak kita inginkan. Dengan koordinasi yang kuat, insya Allah nanti tujuannya akan tercapai,” tegasnya.

Puteri berharap pembahasan RUU PFII tidak hanya menghasilkan regulasi yang kompetitif di tingkat global, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan menciptakan iklim investasi yang sehat bagi sektor jasa keuangan di Indonesia (red)