JAKARTA, BERITA SENAYAN – Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey menegaskan bahwa istilah oposisi tidak dikenal sebagai institusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, UUD 1945 tidak mengatur keberadaan oposisi resmi sebagaimana yang berlaku dalam sistem parlementer.
Olly menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sekaligus berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan tidak bergantung pada dukungan mayoritas DPR.
“Artinya Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif tidak bergantung pada dukungan mayoritas DPR untuk tetap menjabat,” kata Olly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Ia menuturkan, dalam sistem presidensial, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan yang telah ditentukan konstitusi. Presiden juga tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut Olly, kondisi tersebut berbeda dengan sistem parlementer yang mengenal istilah government dan official opposition. Dalam sistem itu, pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus mempertahankan kepercayaan legislatif agar tetap berkuasa.
Olly menambahkan, baik UUD 1945 maupun undang-undang yang mengatur partai politik, DPR, MPR, dan DPD tidak pernah memberikan status hukum khusus bagi partai oposisi. Seluruh partai politik memiliki kedudukan yang sama dalam menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, seluruh anggota DPR, baik dari partai pendukung pemerintah maupun yang berada di luar koalisi, tetap memiliki kewajiban konstitusional mengawasi jalannya pemerintahan.
“Karena itu, seluruh anggota DPR baik yang berasal dari partai pendukung pemerintah maupun yang tidak bergabung dalam koalisi pemerintah tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Olly menegaskan, istilah oposisi di Indonesia lebih tepat dipahami sebagai istilah politik, bukan istilah konstitusional atau hukum tata negara. Menurutnya, yang diatur dalam sistem presidensial Indonesia adalah mekanisme pemisahan kekuasaan (separation of powers) serta sistem checks and balances antarlembaga negara.
“Karena itu, penggunaan istilah oposisi di Indonesia lebih merupakan istilah politik daripada istilah konstitusional atau hukum tata negara. Dalam sistem presidensial Indonesia, yang diatur oleh konstitusi bukanlah pembagian antara pemerintah dan oposisi, melainkan pembagian kekuasaan serta mekanisme pengawasan antar lembaga negara,” pungkasnya (red)

Berita terkait