JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal berupa kebiri terhadap pelaku penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tindakan brutal yang dilakukan pelaku telah menghancurkan martabat korban dan tidak bisa dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa.

Abdullah menilai hukuman kebiri layak dipertimbangkan mengingat adanya indikasi pola kekerasan berulang yang dilakukan pelaku. Selain menjadi bentuk penghukuman, sanksi tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari ancaman serupa di masa mendatang.

“Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Politisi PKB itu mengungkapkan, informasi mengenai mantan istri pelaku yang juga mengaku pernah mengalami kekerasan menjadi bukti adanya perilaku berbahaya yang tidak boleh dianggap remeh. Karena itu, menurutnya, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” tegasnya.

Abdullah turut mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap pelaku. Namun, ia meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara maksimal.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi peringatan bahwa negara tidak boleh memberi ruang bagi pelaku kekerasan yang merusak keselamatan dan martabat perempuan. Ia menegaskan, penegakan hukum yang keras menjadi pesan penting agar kejahatan serupa tidak kembali terulang (red)