BANDUNG, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, kembali menyoroti keras kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan berat yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung selama kurang lebih tiga tahun.

Rieke mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Taufik Hidayat (30) yang hingga kini masih berstatus buronan dalam kasus yang disebutnya sebagai kejahatan luar biasa dan pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, tetapi kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan dalam jangka waktu sangat panjang,” ujar Rieke, Senin (22/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pola kekerasan yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana berlapis yang harus diungkap secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Menurut Rieke, tindakan penyekapan dan pembatasan kebebasan korban selama bertahun-tahun dapat dijerat dengan ketentuan perampasan kemerdekaan dalam KUHP Nasional.

Selain itu, dugaan penganiayaan berat serta kekerasan seksual juga harus diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman yang maksimal bagi pelaku.

Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan berulang sesuai ketentuan perbuatan berlanjut dalam KUHP, agar seluruh dimensi kasus dapat terungkap.

Rieke menegaskan negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus kekerasan berat yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam (red)