JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada penggeledahan kantor imigrasi di Bali, melainkan melanjutkan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
I Nyoman Parta menegaskan bahwa penanganan kasus yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pihak harus diusut hingga tuntas, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat imigrasi di Bali.
Ia mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, namun menilai proses hukum tidak boleh berhenti di tahap tersebut.
“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali,” ujar Parta, Minggu (21/6/2026).
Parta menyoroti bahwa persoalan keimigrasian di Bali bukan hanya menyangkut administrasi izin tinggal, tetapi juga berpotensi terkait berbagai praktik ilegal yang melibatkan warga negara asing, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa, hingga tindak pidana pencucian uang.
Ia menilai praktik penyalahgunaan visa dan sistem nominee menjadi ancaman serius bagi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali karena berdampak pada kenaikan harga tanah dan tersingkirnya masyarakat lokal dari sektor ekonomi.
Menurutnya, Bali sebagai gerbang utama wisata internasional dengan jutaan perlintasan WNA setiap tahun memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan izin tinggal jika pengawasan tidak diperketat.
“Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali,” jelasnya.
Ia juga meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta atau perantara dalam pengurusan visa dan izin tinggal, yang diduga menjadi bagian dari jaringan praktik ilegal tersebut.
Parta menegaskan bahwa dugaan penyimpangan di sektor imigrasi bukan hal baru dan sudah lama menjadi perhatian publik, sehingga perlu dibongkar secara menyeluruh untuk memperbaiki sistem yang ada.
“Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak,” tegasnya.
Ia meminta KPK menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan agar tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi dan penyalahgunaan izin tinggal WNA di Bali (red)

Berita terkait