JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, melontarkan kritik tajam terhadap perencanaan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Ia menilai masih terdapat berbagai paradoks, inefisiensi, dan anomali dalam konsep penganggaran kementerian tersebut, termasuk rendahnya serapan anggaran di tengah pengajuan tambahan dana.

Pernyataan itu disampaikan Dewi Asmara dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

“Kalau kita berbicara mengenai Kementerian Imipas, ini seharusnya melahirkan perencanaan anggaran yang lebih matang dan berbasis kinerja. Namun yang kami temui, ada beberapa paradoks, inefisiensi, serta anomali anggaran yang justru terjadi dalam konsep perencanaan ini,” ujar Dewi.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu mempertanyakan alasan Kemen Imipas mengajukan tambahan anggaran, sementara realisasi serapan anggaran tahun berjalan dinilai masih jauh dari optimal.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, hingga 8 Juni 2026 tingkat penyerapan anggaran Kemen Imipas baru mencapai 35,23 persen. Kondisi tersebut, menurut Dewi, membuat lebih dari Rp11 triliun anggaran masih belum terserap.

“Per 8 Juni 2026 penyerapannya baru 35,23 persen. Sehingga masih ada Rp11 triliun lebih yang mengendap di kementerian. Dengan performa serapan seperti ini, jaminan apa yang bisa diberikan bahwa tambahan anggaran tidak akan berakhir menjadi silpa,” tegasnya.

Selain menyoroti serapan anggaran, Dewi juga mengkritisi rencana kelanjutan proyek Mega Prison yang dinilai bertentangan dengan semangat restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, pembangunan proyek berskala besar tersebut perlu dikaji kembali mengingat kondisi fiskal negara yang saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.

“Ada kontradiksi antara proyek Mega Prison dengan semangat restorative justice. Di satu sisi negara sedang menghadapi ruang fiskal yang terbatas,” katanya.

Komisi XIII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap kebijakan pergeseran anggaran yang dinilai mengurangi porsi anggaran substansial untuk pelayanan dan penegakan hukum migrasi, kemudian dialihkan ke kebutuhan birokrasi dan dukungan manajemen.

Dewi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi utama Kemen Imipas.

“Bagaimana bisa memotong anggaran substansial untuk penegakan hukum dan pelayanan, tetapi justru membiayai pos-pos birokrasi atau fasilitas administratif. Ini kurang bisa kami setujui,” ujarnya.

Di sisi lain, Dewi mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dicapai Kemen Imipas. Namun, ia meminta agar target PNBP tahun 2027 disusun lebih realistis dan berbasis kondisi faktual sehingga tidak sekadar mudah dicapai.

Mengakhiri pandangannya, Dewi menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI belum dapat menyetujui usulan tambahan anggaran maupun pergeseran anggaran yang diajukan Kemen Imipas sebelum dilakukan evaluasi lebih mendalam.

“Tambahan anggaran yang diusulkan belum bisa kami setujui. Pergeseran anggaran ini juga belum bisa kami setujui karena tantangan terbesar justru berada pada sektor pelayanan dan penegakan hukum imigrasi,” pungkasnya (red)