JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi membawa persoalan dugaan pelanggaran etik Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam laporan tersebut, KWP tidak hanya menyerahkan surat pengaduan, tetapi juga melampirkan rekaman video sebagai barang bukti.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI, Erwin Siregar, mengatakan laporan dengan nomor pengaduan 78 tertanggal 31 Juli 2026 disampaikan setelah Deddy Sitorus menyatakan tidak akan menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.
“Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, hari ini kami menempuh jalur pelaporan ke MKD,” kata Erwin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Erwin, KWP melengkapi laporan dengan sejumlah bukti pendukung agar MKD dapat menilai perkara secara objektif. Bukti tersebut meliputi rekaman video pernyataan Deddy Sitorus saat rapat Komisi II DPR RI serta dokumentasi dari sejumlah media televisi.
“Yang kami serahkan bukan hanya surat laporan, tetapi juga video pernyataan beliau dan dokumentasi dari rekan-rekan media sebagai barang bukti,” ujarnya.
Meski DPR RI tengah memasuki masa reses, Erwin memastikan KWP akan terus berkoordinasi dengan MKD agar proses pemeriksaan dapat segera berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan parlemen.
“Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina seperti itu,” tegasnya.
Terkait pernyataan Deddy Sitorus yang membuka peluang memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers, Erwin menyebut hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Namun, menurutnya, laporan yang diajukan KWP berada pada ranah dugaan pelanggaran etik anggota DPR sehingga menjadi kewenangan MKD.
“Kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja,” katanya.
Polemik ini bermula saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (30/7/2026). Dalam rapat tersebut, Deddy meminta pimpinan menertibkan ruang rapat yang dipenuhi orang berdiri dan mengucapkan kalimat, “Sudah seperti sirkus kita ini.”
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan KWP DPR RI karena dinilai menyinggung wartawan yang sedang melaksanakan peliputan. Sementara itu, Deddy Sitorus membantah tudingan tersebut dan menegaskan ucapannya ditujukan pada kondisi ruang rapat, bukan kepada profesi wartawan (red)

Berita terkait