JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait keterbatasan anggaran, Komisi II DPR RI justru mendorong relaksasi aturan belanja pegawai agar penggajian PPPK tetap terjamin.
Bahtra mengatakan, berbagai isu yang beredar mengenai potensi PHK massal PPPK tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah maupun sikap DPR RI. Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga PPPK menjadi prioritas karena mereka merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
“Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, tidak boleh ada PHK PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegas Bahtra kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Banyak daerah mengaku kesulitan memenuhi aturan tersebut, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong adanya relaksasi aturan agar pemerintah daerah memiliki waktu melakukan penyesuaian fiskal secara bertahap sebelum ketentuan tersebut berlaku penuh pada Januari 2027.
“Undang-undang memang mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD, tetapi dalam rapat Komisi II kemarin disepakati perlunya relaksasi. Karena aturan ini baru akan efektif pada Januari 2027, daerah perlu waktu untuk menyesuaikan,” ujar Bahtra.
Selain relaksasi, DPR juga mendorong koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan guna menyusun skema pembiayaan PPPK yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Menurut Bahtra, tidak semua daerah memiliki kapasitas keuangan yang sama. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang adaptif agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa membebani pemerintah daerah secara berlebihan.
“Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Ada yang mampu, ada juga yang benar-benar kesulitan. Karena itu perlu skema yang lebih adaptif,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian khusus terhadap tenaga kesehatan dan guru yang berstatus PPPK. Bahkan, muncul opsi agar sebagian pembiayaan gaji tenaga kesehatan dan guru di daerah tertentu dapat ditanggung melalui APBN.
“Ini masih kami tawarkan, apakah memungkinkan sebagian nakes dan guru ditanggung APBN. Karena kebutuhan mereka sangat mendesak, terutama di daerah pedalaman,” katanya.
Bahtra menegaskan, fokus pemerintah dan DPR saat ini bukan merevisi Undang-Undang ASN, melainkan memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi seluruh PPPK di Indonesia.
“Pemerintah sudah menjamin tidak ada PHK massal PPPK. Jadi isu-isu itu tidak benar,” pungkasnya (red)

Berita terkait