JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga 60 tahun mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Menurutnya, batas usia tersebut masih sangat relevan karena personel Polri pada rentang usia itu dinilai berada pada fase kematangan pengalaman dan kepemimpinan.

Dukungan tersebut disampaikan Hasbiallah saat rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menilai usia pensiun anggota Polri perlu disesuaikan dengan perkembangan harapan hidup masyarakat dan kebutuhan organisasi kepolisian.

“Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” kata Hasbiallah.

Politikus PKB yang akrab disapa Hasbi itu menegaskan bahwa usia 60 tahun bukanlah usia yang identik dengan penurunan produktivitas. Sebaliknya, usia tersebut justru menjadi masa ketika seseorang memiliki pengalaman, kematangan berpikir, dan kemampuan mengambil keputusan yang lebih baik.

“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” tegasnya.

Hasbi juga menilai kondisi kesehatan masyarakat saat ini semakin baik dibandingkan beberapa dekade lalu. Dengan pola hidup yang lebih sehat dan dukungan fasilitas kesehatan yang memadai, personel Polri dinilai masih mampu menjalankan tugas secara optimal hingga usia 60 tahun.

Menurutnya, pengalaman panjang yang dimiliki anggota Polri senior merupakan aset penting yang masih bisa dimanfaatkan untuk memperkuat institusi, terutama dalam bidang pembinaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan.

Dalam pembahasan revisi UU Polri, usulan batas usia pensiun 60 tahun masuk dalam perubahan Pasal 30 ayat (2). Ketentuan tersebut mengatur usia pensiun tamtama, bintara, perwira menengah hingga perwira tinggi bintang tiga menjadi 60 tahun.

Sementara untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan organisasi dan pertimbangan Presiden.

Hasbi berharap pembahasan revisi UU Polri dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memaksimalkan kontribusi personel yang masih produktif dan berpengalaman bagi bangsa dan negara (red)