JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sidang sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengungkap dinamika internal partai setelah Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin membeberkan bahwa sejumlah keputusan strategis di tubuh partai tidak pernah melibatkan dirinya.
Dalam sidang yang digelar Rabu (20/5/2026), Taj Yasin menyampaikan bahwa ia tidak dilibatkan dalam rapat-rapat penting maupun pengambilan keputusan strategis di lingkungan DPP PPP.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam perkara gugatan internal PPP yang diajukan Pepep Saeful Hidayat terhadap DPP PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Taj Yasin juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengeluarkan memo internal yang berisi desakan agar struktur kepengurusan PPP segera dilengkapi secara menyeluruh setelah terbitnya SK Kementerian Hukum terkait perubahan pengurus PPP masa bakti 2025–2030.
Dalam memo tersebut, ia meminta pembentukan Mahkamah Partai, majelis-majelis partai, serta penyempurnaan AD/ART organisasi agar sesuai dengan aturan internal partai.
Namun, menurutnya, memo tersebut tidak dijalankan oleh Ketua Umum PPP sehingga struktur kepengurusan tetap terbatas dan belum lengkap hingga saat ini.
Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, menilai fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi PPP.
Ia menyebut ketidakpatuhan terhadap AD/ART dan tidak terbentuknya struktur lengkap partai sebagai bentuk pelanggaran sistemik yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.
“Ketidakterlaksanaan hal ini, ditambah dengan tidak dilakukannya penyempurnaan AD/ART, mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran sistemik terhadap AD/ART oleh Ketua Umum,” ujar Hardiansyah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami lebih jauh struktur dan mekanisme internal DPP PPP (red)

Berita terkait