JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sidang lanjutan gugatan sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyita perhatian setelah Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin mengungkap fakta mengejutkan terkait posisinya dalam struktur kepengurusan partai.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2026), Taj Yasin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun rapat penting di tubuh DPP PPP.

Pernyataan tersebut muncul saat dirinya memberikan kesaksian sebagai saksi fakta dalam perkara gugatan internal PPP yang dilayangkan Pepep Saeful Hidayat terhadap DPP PPP.

Ia juga mengungkapkan pernah mengeluarkan memo internal yang meminta agar struktur kepengurusan partai segera dilengkapi secara utuh setelah terbitnya SK Kementerian Hukum terkait perubahan pengurus PPP masa bakti 2025–2030.

Dalam memo tersebut, ia menekankan perlunya pembentukan Mahkamah Partai, majelis-majelis partai, serta penyempurnaan AD/ART organisasi yang dinilai masih belum berjalan sesuai ketentuan.

Namun, menurut pengakuannya, usulan tersebut tidak diindahkan oleh Ketua Umum PPP, sehingga struktur kepengurusan hingga kini masih terbatas.

Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, menilai kesaksian tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tubuh organisasi partai.

“Ketidakterlaksanaan hal ini, ditambah dengan tidak dilakukannya penyempurnaan AD/ART, mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran sistemik terhadap AD/ART oleh Ketua Umum,” ujarnya.

Menurutnya, keterangan Sekjen PPP menjadi titik penting yang membuka fakta baru dalam proses pembuktian di persidangan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengurai lebih jauh dugaan konflik internal di DPP PPP (red)