JAKARTA, BERITA SENAYAN – Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi setelah aksinya bermain game sambil merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) viral di media sosial.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat (15/5/2026).
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan.
Majelis Kehormatan juga memperingatkan Syahri akan langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Kehormatan, Yunico S menyatakan Syahri terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga nama dan kehormatan partai.
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman video Syahri bermain game dan merokok saat RDP DPRD Jember tersebar luas di media sosial dan menuai kritik publik.
Usai menjalani sidang, Syahri mengakui perbuatannya dan menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan partai.
“Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf,” ujar Syahri kepada wartawan.
Politisi berusia 25 tahun itu juga mengklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukannya dan menyebutnya sebagai bentuk kekhilafan.
“Khilaf aja saya sebagai manusia biasa. Baru pertama melakukan,” katanya.
Sidang Majelis Kehormatan ini menjadi bentuk penegakan disiplin internal Partai Gerindra terhadap kader yang dinilai mencoreng citra partai di ruang publik (red)

Berita terkait