JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan guru nasional sebagai langkah memperbaiki tata kelola pendidikan dan mengakhiri ketidakpastian status tenaga pendidik di Indonesia.

Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Menurut Lalu Hadrian, pemerintah tidak cukup hanya memberikan solusi sementara melalui perpanjangan masa penugasan guru honorer. Ia menilai dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap jumlah kebutuhan dan distribusi guru secara nasional.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN,” ujar Lalu Hadrian.

Politisi PKB itu menilai persoalan pendidikan saat ini juga dipicu adanya pengelompokan status guru yang menyebabkan disparitas kesejahteraan dan ketidakjelasan karier.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas,” tegasnya.

Ia mengusulkan agar seluruh guru nantinya berada dalam satu sistem nasional melalui skema rekrutmen CPNS sehingga distribusi tenaga pendidik dan peningkatan kompetensi dapat dilakukan lebih merata.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

Ketua DPW PKB NTB tersebut berharap pemerintah segera menyiapkan kebijakan jangka panjang yang mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi seluruh guru di Indonesia.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” pungkasnya (red)