JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berhenti sebagai regulasi tanpa implementasi nyata.

Menurut Hetifah, meski pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam momentum Hari Buruh Internasional, tantangan terbesar justru terletak pada penerapannya di lapangan.

“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan hingga ke daerah,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai, karakter pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat membutuhkan pendekatan kebijakan yang adaptif dan aplikatif agar perlindungan benar-benar dirasakan oleh pekerja.

Selain itu, Hetifah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan pemberi kerja, terutama dari kalangan masyarakat menengah.

“Pendekatan yang kita dorong adalah berbagi tanggung jawab. Negara hadir melindungi kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja diberdayakan melalui peningkatan kapasitas,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya edukasi publik, penyederhanaan kontrak kerja, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, khususnya bagi pekerja rumah tangga di daerah.

Menurut Hetifah, keberhasilan implementasi UU PPRT akan sangat ditentukan oleh komunikasi yang baik antara semua pihak serta komitmen untuk membangun hubungan kerja yang lebih manusiawi.

“Dengan itikad saling menghormati, kita bisa menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan berkeadaban di dalam rumah tangga,” pungkasnya (red)