JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyoroti pentingnya memahami perbedaan mendasar antara pengelolaan partai politik dengan organisasi bisnis maupun pemerintahan.
Hal ini disampaikan Andreas dalam merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
“Apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami, namun harus dibedakan antara manajemen organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik,” ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, pendekatan pengelolaan partai politik tidak bisa diseragamkan dengan sistem organisasi lain karena memiliki karakter, tujuan, serta mekanisme internal yang berbeda.
Ia menegaskan, partai politik merupakan entitas yang memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya, termasuk dalam menentukan masa jabatan ketua umum melalui mekanisme internal seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Lebih jauh, Andreas menilai fokus utama yang perlu diperkuat justru pada pemisahan yang tegas antara kepentingan partai dan tanggung jawab dalam pemerintahan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga integritas tata kelola negara.
Dalam konteks tersebut, ia juga mendorong penguatan lembaga pengawasan agar mampu memastikan praktik politik berjalan sesuai prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
“Nanti rakyat yang akan menilai,” pungkasnya (red)

Berita terkait