JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memastikan bahwa tidak ada perjanjian terkait overflight atau lintasan udara antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kepastian tersebut disampaikan setelah dirinya mengonfirmasi langsung kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait kabar yang beredar.

“Beliau jelaskan tidak ada itu,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Utut menegaskan bahwa tidak ada bentuk kesepakatan yang menyerahkan kedaulatan udara Indonesia kepada pihak asing, termasuk Amerika Serikat.

“Tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States, utamanya di udara kita,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap aktivitas di wilayah udara Indonesia tetap harus melalui mekanisme resmi, termasuk pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.

Lebih lanjut, Utut juga menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) bukanlah aliansi militer.

Menurutnya, kerja sama tersebut lebih difokuskan pada penguatan kapasitas pertahanan nasional, seperti modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan pendidikan militer, hingga interoperabilitas latihan gabungan seperti Super Garuda Shield.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan juga telah membantah adanya kesepakatan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama tetap mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan penuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa otoritas dan kontrol atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara dan tidak ada ruang bagi implementasi sepihak dari pihak manapun (red)