JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam forum tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU PPRT. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, disambut tepuk tangan meriah serta ekspresi haru dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dalam sidang paripurna, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU PPRT memuat sejumlah materi strategis yang dirancang untuk menjawab berbagai persoalan pekerja rumah tangga.

“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” kata Bob.

Ia menjelaskan, RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang disusun setelah pembahasan intensif terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Menurut Bob, proses pembahasan berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari fraksi maupun pemerintah, hingga akhirnya mencapai titik kesepakatan.

Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, DPR dan pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan, kepastian hak, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia (red)