JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Menurut Daniel, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir, sehingga peluang pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI semakin terbuka lebar. Ia menilai, momentum ini menjadi tonggak penting setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade.
“Setelah 22 tahun, akhirnya RUU ini masuk tahap akhir. Kami berharap bisa segera disahkan dalam waktu dekat,” ujar Daniel dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Daniel juga menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto atas perhatian serius pemerintah terhadap RUU tersebut. Ia menilai dukungan pemerintah menjadi faktor penting dalam mempercepat proses legislasi.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa RUU PPRT memiliki urgensi tinggi karena akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur peningkatan kapasitas pekerja melalui program pelatihan vokasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
“RUU ini penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum serta peningkatan keterampilan melalui pelatihan yang terstruktur,” jelasnya.
Saat ini, Baleg DPR RI masih melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif bersama pemerintah. Tercatat, terdapat ratusan DIM yang telah dibahas sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU.
Daniel berharap seluruh proses dapat segera rampung sehingga RUU PPRT bisa disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Harapannya, regulasi ini benar-benar menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga secara menyeluruh,” pungkasnya (red)

Berita terkait