JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha mengungkap pengalaman melakukan verifikasi faktual dokumen persyaratan calon pada Pemilu 2009 dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Putu mengatakan, pengalaman tersebut menjadi dasar pandangannya bahwa pemeriksaan dokumen calon tidak semestinya hanya berhenti pada pengecekan kelengkapan administrasi.
Menurutnya, penyelenggara pemilu juga perlu memastikan kebenaran dokumen dengan melakukan pengecekan kepada lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut.
Keterangan itu disampaikan Putu saat menjadi saksi yang dihadirkan pihak Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu malam (30/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putu Artha Ceritakan Verifikasi Caleg pada 2009
Dalam persidangan, Putu mengungkap bahwa dirinya pernah melakukan verifikasi lapangan terhadap seorang calon anggota legislatif pada Pemilu 2009 yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden saat itu.
Ia mengatakan proses verifikasi dilakukan dengan berpegang pada ketentuan yang berlaku ketika itu.
“Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu calon penting, anak orang nomor satu di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR, oleh karena pada saat saya turun ke lapangan mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang peraturan KPU, itu berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon,” kata Putu.
Menurut Putu, terdapat dua aspek penting dalam pemeriksaan persyaratan calon, yakni kelengkapan dokumen dan kebenaran dari dokumen yang disampaikan.
Keduanya, kata dia, tidak dapat disamakan karena dokumen yang secara administratif lengkap belum tentu secara faktual benar.
“Maka yang saya lakukan adalah memastikan bahwa dokumen itu betul-betul benar. Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu, dan isinya seperti itu. Baru kita sampai (pada kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak),” urainya.
Putu kemudian menjelaskan salah satu kasus yang ditemuinya ketika melakukan verifikasi bersama Bawaslu. Saat itu, terdapat persoalan pada ijazah SMA seorang calon anggota legislatif.
Tim kemudian mendatangi sekolah yang berada di kawasan Kuningan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Hasil verifikasi, menurut Putu, menunjukkan ijazah tersebut ternyata milik orang lain. Sementara calon yang bersangkutan disebut hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA.
“Pengalaman ini ingin saya katakan, bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami di luar kelengkapan dokumen, maka proses memastikan, verifikasi kebenaran dokumen, itu tetap harus kami lakukan,” sambungnya.
Putu Bedakan Verifikasi dengan Klarifikasi
Dalam sesi tanya jawab, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kemudian meminta pandangan Putu mengenai ketentuan dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Afif mempertanyakan apakah KPU melanggar aturan apabila tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung kepada lembaga penerbit dokumen persyaratan calon.
“Saya kembali ke tadi yang disoal oleh Pemohon, kalau kemudian kami tidak melakukan klarifikasi yang seperti Pak Putu lakukan, katanya ke sekolah atau ke pengeluar ijazah, dengan dasar ini apakah ada yang kami langgar?” tanya Afif.
Putu menjelaskan bahwa menurut pemahamannya, verifikasi terhadap kebenaran dokumen dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat merupakan dua mekanisme yang berbeda.
“Ada dua frase di situ, ada dua ayat. Ayat satunya; kebenaran dokumen, kemudian klarifikasi dalam hal ada tanggapan masyarakat. Pengetahuan saya soal itu, dari dulu ini sudah di verifikasi, sudah dicek kebenarannya,” ujarnya.
Menurut Putu, proses verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan dokumen yang disampaikan calon benar sebelum masuk pada mekanisme berikutnya.
“Karena kita secara internal tim Pokja yang meyakini, di sini ada masalah atau tidak. Nah ini kita jalan nih (verifikasi faktual), untuk memastikan clear,” katanya.
Ia kemudian menjelaskan mekanisme keberatan masyarakat sebagai tahap yang berbeda.
“Baru kemudian ke kamar kedua, ada tanggapan masyarakat, ada klarifikasi. Itulah konteks dari pasal yang dimaksud tadi itu,” demikian Putu.
Keterangan Putu tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan MK terhadap dalil para Pemohon dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli, bukti, serta argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut (red)

Berita terkait