JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro menyoroti efektivitas penindakan terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL) di jalan tol. Menurutnya, tingginya jumlah kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran harus diikuti dengan penyelesaian hukum yang konsisten.

Sorotan tersebut muncul setelah data penindakan menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah kendaraan ODOL yang terdeteksi dengan kendaraan yang telah menyelesaikan kewajiban tilang.

Berdasarkan rekapitulasi ETLE Korlantas Polri periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 431.192 kendaraan ODOL tercatat tertangkap di ruas tol Jasa Marga Group.

Dari jumlah tersebut, 16.026 kendaraan telah dikirimkan surat tilang elektronik. Sebanyak 2.525 truk ODOL juga telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Namun, baru 252 kendaraan yang tercatat telah membayar tilang.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Syafiuddin karena penindakan berbasis teknologi tidak akan maksimal apabila tidak diikuti mekanisme penyelesaian yang efektif.

Syafiuddin mengatakan pemanfaatan weigh in motion (WIM) dan ETLE merupakan bagian penting dalam pengawasan kendaraan angkutan barang.

WIM dapat digunakan untuk mendeteksi kendaraan berdasarkan beban yang dibawa ketika melintas, sedangkan ETLE membantu proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Namun, menurut Syafiuddin, teknologi hanya menjadi alat pendukung. Efektivitas kebijakan tetap bergantung pada tindak lanjut setelah pelanggaran teridentifikasi.

“Kondisi ini tentu memprihatinkan. Truk ODOL bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jalan. Pemerintah harus melakukan pencegahan sekaligus penindakan secara serius dan konsisten,” kata Syafiuddin, Rabu (30/09).

Ia menilai setiap pelanggaran yang telah terdeteksi perlu mendapatkan kepastian dalam proses penanganannya. Dengan demikian, penggunaan sistem digital dalam pengawasan kendaraan tidak berhenti pada proses pencatatan atau penerbitan surat tilang.

Syafiuddin juga melihat persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengemudi. Ada rantai distribusi barang yang melibatkan pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, industri, pemilik barang, hingga regulator.

Karena itu, penanganannya perlu memperhatikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam munculnya kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih.

Penanganan ODOL Tak Cukup Mengandalkan ETLE

Syafiuddin menegaskan penindakan terhadap kendaraan ODOL tidak bisa hanya mengandalkan operasi di jalan maupun teknologi penegakan hukum.

Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang terintegrasi mulai dari pemeriksaan kendaraan, pengawasan muatan, penindakan pelanggaran, hingga pembenahan tata kelola distribusi barang.

“Penanganan ODOL harus dilakukan secara komprehensif, tidak bisa parsial. Kalau hanya mengandalkan penindakan di jalan, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan, maka kendaraan ODOL akan terus muncul. Sebaliknya, kalau pengawasan lemah, target Zero ODOL juga sulit tercapai,” tegasnya.

Data BPJT yang bersumber dari perangkat WIM juga menunjukkan persoalan ODOL masih cukup besar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Di ruas tol Jasa Marga Group, rata-rata 20.627 kendaraan non-Golongan I melintas setiap hari. Dari jumlah tersebut, 3.657 truk terdeteksi sebagai kendaraan ODOL atau sekitar 17,73 persen.

Sementara di ruas tol Hutama Karya Group, rata-rata kendaraan non-Golongan I mencapai 7.823 kendaraan per hari. Sebanyak 26,09 persen di antaranya terindikasi sebagai kendaraan ODOL.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kendaraan angkutan barang masih menjadi pekerjaan penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur tol.

Syafiuddin mendorong pemerintah memastikan data hasil deteksi WIM dan ETLE dapat terhubung dengan mekanisme penindakan yang efektif. Menurutnya, proses tersebut perlu diperkuat agar pelanggaran yang sudah teridentifikasi tidak berhenti sebagai data statistik.

Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan mengambil peran dalam penanganan ODOL. Pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pengemudi, industri, pemilik barang, regulator, serta aparat penegak hukum dinilai perlu berada dalam satu kerangka pengawasan.

Bagi Syafiuddin, keberhasilan penanganan ODOL pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari jumlah kendaraan yang terdeteksi atau ditilang. Konsistensi tindak lanjut dan pembenahan sistem transportasi barang juga menjadi bagian penting untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terus berulang (red)