JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah, meminta polemik Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal diselesaikan melalui dialog dan evaluasi regulasi. Menurutnya, upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat peladang serta kelestarian lingkungan.

Rina menilai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut perda tersebut dalam konteks penanganan karhutla perlu dipahami sebagai upaya memperkuat pengendalian kebakaran. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan substansi aturan, kondisi sosial masyarakat, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Semangat Presiden untuk mengatasi karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan tentu harus kita dukung. Tetapi, dalam pelaksanaannya, kita juga harus mendengar suara masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan berladang. Jangan sampai tujuan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat,” ujar Rina di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, penolakan masyarakat peladang terhadap rencana pencabutan perda tidak seharusnya dipandang sebagai perlawanan terhadap pemerintah pusat. Aspirasi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang menjamin kepastian hukum, menghormati kearifan lokal, dan menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

“Jangan kita hadapkan Presiden dengan masyarakat peladang. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Presiden memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan tetap terjaga, sementara negara juga berkewajiban melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang secara bertanggung jawab. Yang kita butuhkan adalah solusi yang mempertemukan kedua kepentingan tersebut,” tegasnya.

Menurut Rina, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan mempertahankan atau mencabut sebuah peraturan. Pemerintah perlu membenahi pengawasan pembukaan lahan, memperkuat pencegahan kebakaran, menindak pelaku pembakaran ilegal, serta mendampingi masyarakat dalam menerapkan praktik perladangan yang aman dan ramah lingkungan.

Rina Sa’adah Dorong Dialog dan Evaluasi Perda Kalbar Bersama Masyarakat

Rina mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD, tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat peladang duduk bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Evaluasi tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada kajian objektif untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperbaiki tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak dan kearifan lokal masyarakat.

“Kalau memang ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian karhutla, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, apabila perda tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat peladang, aspek itu jangan diabaikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan payung hukum, sementara solusi penggantinya belum disiapkan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar larangan. Dukungan berupa penyuluhan, bantuan peralatan, akses pembiayaan, pendampingan pertanian, serta sarana pembukaan lahan tanpa bakar perlu dipertimbangkan agar masyarakat memiliki alternatif yang layak.

Rina menilai kebijakan pencegahan karhutla tidak bisa disamaratakan di seluruh wilayah karena karakteristik lahan, kemampuan ekonomi, kebiasaan masyarakat, dan akses terhadap teknologi berbeda-beda. Karena itu, masyarakat setempat perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan agar penerapannya sesuai dengan kondisi lapangan.

Ia menegaskan, penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pembakaran lahan yang melanggar ketentuan dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, penanganannya perlu proporsional dengan membedakan praktik perladangan tradisional yang memenuhi ketentuan dari tindakan pembakaran ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kecil merasa menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan pengawasan dan penegakan hukum tidak dibenahi secara menyeluruh. Negara harus hadir secara adil, melindungi lingkungan, menindak pelanggaran, sekaligus memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum dan pilihan ekonomi yang realistis,” ujarnya.

Rina berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk membangun kebijakan pengendalian karhutla yang partisipatif dan berkelanjutan.

“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar apakah sebuah perda dicabut atau dipertahankan, melainkan apakah karhutla bisa dicegah, lingkungan terlindungi, dan masyarakat tetap dapat hidup secara layak,” pungkasnya.

Pakar IPB Soroti Celah Regulasi dan Ancaman Kerusakan Gambut

Sementara itu, pakar kebakaran hutan dan lahan dari IPB, Erianto Indra Putra, menilai polemik perda perladangan di Kalimantan Barat juga perlu dilihat dari sisi celah regulasi dan potensi penyalahgunaan kearifan lokal untuk membuka lahan secara murah dan instan.

Indra menyoroti ketentuan di Kalimantan Barat yang memperbolehkan pembakaran lahan bagi masyarakat adat dengan luas lahan hingga dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pembukaan lahan yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Ia menjelaskan, praktik pembakaran dalam tradisi perladangan semestinya dilakukan melalui prosedur ketat, antara lain melaporkan kegiatan kepada tetua adat, membuat sekat bakar, serta melakukan penjagaan secara bergotong royong untuk mencegah api meluas.

Indra mengingatkan, kelonggaran aturan berpotensi dimanfaatkan pihak luar, termasuk kepentingan korporasi, untuk membuka lahan dengan biaya murah. Karena itu, kearifan lokal tidak boleh dijadikan pembenaran bagi pembakaran yang mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Untuk memperkuat pencegahan karhutla, ia merekomendasikan penghentian penerbitan izin baru untuk pembukaan lahan gambut serta pelaksanaan pembasahan kembali atau rewetting secara masif. Langkah tersebut dinilai penting karena lahan gambut yang terdegradasi dan mengering lebih rentan terbakar.

“Kalau menurut saya sebaiknya stop pembukaan lahan gambut. Jadi gambut ini sepanjang beberapa kali saya apa ke lapangan melakukan penelitian sifatnya sudah terdegradasi. Nah begitu terdegradasi selain dia kering maka dia tidak bisa lagi mampu menyerap air hujan, jadi kapasitas infiltrasinya itu rendah sekali,” katanya.

Selain itu, Indra mendorong pemerintah memberikan subsidi atau bantuan pendanaan untuk pengadaan alat Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Bantuan tersebut diharapkan meringankan beban petani sekaligus menjadikan metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan sebagai alternatif yang realistis.

Polemik Perda Kalimantan Barat ini menunjukkan pentingnya menyeimbangkan perlindungan hak masyarakat peladang dengan penguatan pengawasan, pembenahan regulasi, penindakan terhadap penyalahgunaan aturan, dan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Dengan pendekatan tersebut, pencegahan karhutla diharapkan berjalan efektif tanpa mengabaikan masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab maupun membiarkan celah aturan merusak lingkungan (red)