JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid mengingatkan Ombudsman RI untuk mewaspadai dua risiko setelah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fauzan menyebut meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja Ombudsman dapat memunculkan respons dari pihak-pihak yang terdampak oleh hasil pengawasan. Menurut dia, risiko tersebut perlu diantisipasi agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas Ombudsman.

Peringatan itu disampaikan Fauzan dalam rapat Komisi II DPR bersama Ombudsman, Selasa (29/9/2026).

“Ketika sekarang nama Ombudsman sudah naik dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat, ada dua kemungkinan yang akan Bapak dapatkan,” kata Fauzan.

Fauzan kemudian menjelaskan dua kemungkinan yang dimaksud, yakni teror dari pihak yang merasa dirugikan serta tawaran tertentu yang dapat memengaruhi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Fauzan Soroti Potensi Teror dan Tawaran

Menurut Fauzan, risiko pertama yang perlu diantisipasi adalah teror. Ia menyebut kemungkinan tersebut dapat datang dari pihak yang merasa dirugikan maupun lembaga yang terdampak akibat hasil kerja Ombudsman.

“Kemungkinan pertama teror, dari orang yang dirugikan dan dari lembaga orang yang kemungkinan juga akan mendapatkan efek negatif dari apa yang Bapak Ibu lakukan,” ujarnya.

Fauzan kemudian menyebut risiko kedua, yakni munculnya tawaran yang menjanjikan sesuatu kepada Ombudsman agar tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

“Tapi kemungkinan yang kedua, tawaran-tawaran yang menjanjikan bagi Ombudsman, supaya tidak melakukan tugas dan fungsinya itu,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan pengawasan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong yang kemudian mendapat perhatian publik. Fauzan menilai meningkatnya apresiasi terhadap Ombudsman perlu diiringi kesiapan internal untuk menghadapi berbagai kemungkinan dalam menjalankan tugas.

Ia meminta jajaran Ombudsman tetap menjaga pelaksanaan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Fauzan juga menekankan pentingnya memperkuat standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Ombudsman. Penguatan tersebut, kata dia, tidak hanya diperlukan di tingkat pusat, tetapi juga pada jajaran perwakilan Ombudsman di daerah.

“Saya ingin ingatkan, perkuat lagi SOP. SOP di internal Ombudsman, termasuk SOP di Ombudsman-Ombudsman perwakilan,” ujarnya.

Penguatan SOP dinilai penting agar setiap kegiatan pengawasan memiliki mekanisme yang jelas, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan maupun berbagai situasi yang dapat muncul ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan di lapangan.

Fauzan Tegaskan DPR Dukung Ombudsman

Di tengah peringatan tersebut, Fauzan menegaskan bahwa Komisi II DPR tetap mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Menurut dia, keberadaan Ombudsman dibutuhkan untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

“Kita back up terus Ombudsman demi perbaikan pelayanan publik, demi kepuasan masyarakat kita,” tandasnya.

Dukungan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan agar Ombudsman memperkuat sistem internalnya. Dengan SOP yang lebih kuat, Fauzan berharap pelaksanaan pengawasan di tingkat pusat maupun daerah dapat berjalan secara konsisten.

Peringatan Fauzan juga muncul dalam konteks pembahasan Komisi II DPR bersama Ombudsman mengenai hasil pengawasan di Lapas Cibinong. Sidak Ombudsman sebelumnya mendapat perhatian setelah lembaga tersebut menemukan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi bahan pembahasan bersama DPR.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga meminta agar persoalan Lapas Cibinong tidak hanya dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ia mendorong hasil pengawasan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

“Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” kata Rifqinizamy.

Namun, bagi Fauzan, penguatan Ombudsman sebagai lembaga pengawas juga menjadi bagian penting dari agenda perbaikan pelayanan publik. Karena itu, selain menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman dinilai perlu memastikan jajaran internal memiliki prosedur yang cukup untuk menghadapi berbagai risiko.

Dengan demikian, perhatian Komisi II tidak hanya tertuju pada hasil sidak Lapas Cibinong, tetapi juga pada bagaimana Ombudsman menjaga konsistensi, prosedur kerja, dan pelaksanaan fungsi pengawasan setelah mendapat sorotan publik (red)