JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin mengungkap adanya upaya penyerahan uang sebesar US$1 juta yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024. Dalam kesaksiannya, Zainal menyebut dua nama yang sempat menjadi tujuan penyerahan uang tersebut, yakni Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid.
Keterangan itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zainal, uang tersebut awalnya dititipkan oleh Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan antara Zainal dan Gus Alex berlangsung di sebuah kafe di kawasan Cibubur.
Dalam pertemuan itu, Zainal mengaku mendapat titipan uang yang disebut untuk kebutuhan anggota Pansus Haji DPR.
“Beliau nitip, ‘Mas, ini aku nitip apa Mas, nitip 1 juta (dolar AS) untuk ya kebutuhan teman-teman Pansus. Barangkali ada ‘kebutuhan’, kurang lebih begitulah seingat saya,” ungkap Zainal di persidangan.
Zainal kemudian menyarankan agar uang tersebut diberikan kepada Ace Hasan Syadzily, yang ketika itu merupakan pimpinan Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Angket Haji 2024.
Ace Hasan Disebut Menolak Uang US$1 Juta
Zainal mengatakan dirinya sempat mengarahkan Gus Alex untuk menyerahkan uang tersebut kepada Ace Hasan. Menurut dia, Ace dinilai dapat mengatur penggunaan uang tersebut jika memang diperuntukkan bagi kebutuhan Pansus.
Namun, rencana itu disebut tidak berjalan karena Ace Hasan menolak menerima uang tersebut.
“Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace, biar Pak Ace yang mengatur. Dari Pak Ace, kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau,” terang Zainal.
Dalam keterangan lain di persidangan, Zainal menyebut Ace bahkan mempertanyakan alasan dirinya mengarahkan uang tersebut kepadanya.
Setelah upaya penyerahan kepada Ace tidak berhasil, Zainal mengaku kembali dihubungi Gus Alex untuk mencari jalan keluar terkait uang tersebut.
Zainal kemudian meminta rekannya bernama Khomsin untuk mengamankan uang US$1 juta tersebut sampai ada instruksi lanjutan.
“Terus saya perintah ke Khomsin, ‘Sin, tolong itu barang kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya’. Itu perintah saya persis begitu,” papar Zainal.
Zainal juga menyampaikan bahwa dirinya sempat menemui Nusron Wahid yang ketika itu menjabat Ketua Pansus Haji 2024. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan adanya titipan dari Gus Alex.
“Saya bilang, ‘Kang, ini aku ada titipan.’ Beliau bilang, ‘Enggak usah, enggak usah,’” kata Zainal menirukan percakapannya dengan Nusron.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Zainal, uang tersebut disebut tidak diterima baik oleh Ace Hasan maupun Nusron Wahid.
Keterangan mengenai penolakan tersebut juga muncul dalam laporan persidangan yang menyebut Zainal sempat mencoba menitipkan uang kepada kedua tokoh tersebut, tetapi keduanya menolak.
Hakim Pertanyakan Alur Uang dan Sosok Khomsin
Setelah mendengar keterangan mengenai uang US$1 juta tersebut, majelis hakim kemudian menggali lebih jauh siapa pihak yang akhirnya dipercaya menyimpan uang.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mempertanyakan sosok Khomsin kepada Zainal, termasuk hubungan keduanya dan alasan Zainal mempercayakan uang dalam jumlah besar tersebut kepadanya.
Zainal menjawab bahwa Khomsin merupakan orang yang dipercayainya. Ia menyebut Khomsin sebagai sosok yang dianggap jujur sehingga dinilai mampu mengamankan uang tersebut.
“Memang, Khomsin ini anak yang bisa saya percaya, Pak. Memang anaknya jujur. Makanya saya bilang kalau dipegang anak ini jujur, aman barang,” kata Zainal.
Dalam persidangan, Zainal kemudian menyebut Khomsin merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Brimob Jakarta.
“Kebetulan dia polisi,” ujar Zainal.
Namun, majelis hakim kembali mempertanyakan keterangan tersebut karena Zainal mengaku tidak mengetahui nama lengkap Khomsin.
“Saya enggak tahu Ketua Yang Mulia nama lengkapnya,” ucap Zainal.
Hakim kemudian mempertanyakan bagaimana Zainal dapat mempercayakan uang senilai US$1 juta kepada seseorang yang bahkan nama lengkapnya tidak diketahui.
“Bapak teman dekat enggak tahu nama lengkapnya? Itu gimana, Pak? Percaya uang 1 juta dolar loh!” tegur hakim.
Majelis hakim selanjutnya menanyakan kepada JPU KPK apakah Khomsin telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penuntut umum menyatakan nama Khomsin tidak termasuk dalam daftar saksi yang dihadirkan.
Sementara itu, keterangan mengenai uang US$1 juta tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Laporan persidangan juga mencatat adanya keterangan berbeda mengenai apakah uang tersebut pada akhirnya sampai kepada Nusron Wahid.
Karena perkara masih berjalan di pengadilan, seluruh keterangan saksi dan pihak terkait akan diuji melalui proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan hukum mengenai perkara tersebut (red)

Berita terkait