JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dirancang sebagai orkestrator tata kelola data nasional, bukan lembaga yang mengambil alih seluruh data dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dan kelurahan.
Konsep tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Menurut Sturman, integrasi data nasional harus dilakukan tanpa menghilangkan kewenangan instansi yang menjadi produsen data.
Sturman menjelaskan BSDI akan memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Lembaga tersebut nantinya bertugas mengorkestrasi pembina data, produsen data, walidata, serta pengguna data agar dapat bekerja dalam ekosistem yang terintegrasi.
“Yang kelima, kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data,” kata Sturman dalam rapat, Rabu (23/9/2026).
Dengan fungsi tersebut, BSDI tidak ditempatkan sebagai pemilik seluruh data nasional. Sturman menegaskan konsep integrasi yang ditawarkan dalam RUU Satu Data Indonesia tidak identik dengan pemusatan seluruh data pada satu lembaga.
Prinsip yang digunakan adalah interoperabilitas. Melalui mekanisme tersebut, berbagai sistem data dapat saling terhubung tanpa harus memindahkan kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaan data.
“Interoperabilitas tanpa sentralisasi. Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian maupun tanggung jawab pengelolaan data dari instansi produsen data,” tegasnya.
Konsep tersebut menjadi salah satu pembeda penting antara integrasi data dan sentralisasi data.
Kewenangan Produsen Data Tetap Dipertahankan
Menurut Sturman, instansi yang selama ini memproduksi data tetap memiliki kewenangan atas data yang berada dalam tanggung jawabnya. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan tetap memiliki peran dalam memproduksi, mengelola, memperbarui, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing.
“Pembangunan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data,” ujarnya.
Dengan demikian, pembentukan BSDI tidak dimaksudkan untuk menghapus struktur pengelolaan data yang telah berjalan pada setiap tingkatan pemerintahan. Sturman mengatakan pembagian kewenangan secara tegas diperlukan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih dalam tata kelola data nasional.
Menurutnya, ketidakjelasan peran antarinstansi dapat menghambat upaya membangun sistem data yang terintegrasi.
“Inilah jawaban rancangan undang-undang ini atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional,” katanya.
BSDI kemudian diproyeksikan menjadi penghubung antarelemen tersebut sehingga koordinasi dapat dilakukan tanpa mengambil alih kewenangan produsen data.
Skema yang dirancang DPR juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan kewenangannya dalam tata kelola data. Hal tersebut mencakup proses produksi, pengelolaan, pemutakhiran, penyediaan, hingga pemanfaatan data yang berada dalam lingkup kewenangan daerah.
Konsep tersebut penting karena data pemerintah tidak seluruhnya diproduksi oleh pemerintah pusat. Banyak data berasal dari daerah maupun unit pemerintahan yang berada lebih dekat dengan masyarakat. Karena itu, integrasi nasional membutuhkan mekanisme koordinasi yang dapat menghubungkan seluruh sumber data tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing.
BSDI Jadi Penghubung Ekosistem Data
Dalam rancangan tersebut, ekosistem Satu Data Indonesia mencakup pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data. BSDI akan berfungsi sebagai orkestrator yang membantu memastikan seluruh unsur tersebut bekerja dengan prinsip dan standar yang sama.
Dengan demikian, keberadaan BSDI diarahkan untuk memperkuat koordinasi, bukan menggantikan seluruh lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan data. Model tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem data nasional yang lebih terhubung sekaligus tetap mempertahankan tanggung jawab pada instansi asal.
RUU Satu Data Indonesia telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 Juli 2026 sebagai RUU inisiatif DPR. Rancangan tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh tanggapan pemerintah. RUU itu terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. Selain mengatur kelembagaan BSDI, materi rancangan mencakup ekosistem Satu Data Indonesia, data dasar nasional, standar dan metadata, arsitektur sistem, infrastruktur teknis, pengawasan, serta penyelesaian sengketa.
Melalui pembentukan BSDI, DPR mendorong agar persoalan koordinasi data nasional dapat ditangani melalui satu kerangka kelembagaan. Namun, konsep tersebut tetap mempertahankan prinsip bahwa produsen data memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas data yang dihasilkan.
Sturman menekankan bahwa integrasi tidak harus dilakukan dengan cara memusatkan seluruh data kepada satu lembaga. Sebaliknya, interoperabilitas menjadi pendekatan yang digunakan untuk menghubungkan berbagai sumber data dalam satu ekosistem nasional.
Dengan konsep tersebut, BSDI diarahkan menjadi orkestrator tata kelola data nasional tanpa mengambil alih kewenangan produsen data (red)

Berita terkait